Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna merah pada kombinasi huruf dan angka, tak bisa sembarangan. Bila abai bisa repot urusannya dan bisa kena tilang petugas.
ADVERTISEMENT
Biasanya pelat nomor tersebut ditempel pada kendaraan baru dan disertai dengan yang namanya STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
“STCK tidak digunakan buat operasional kendaraan bermotor sehari hari. Namun, sebagaimana diatur pada pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi bisa dioperasikan di jalan, hanya untuk kepentingan tertentu,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada kumparan, Selasa (13/8).
Kemudian apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Berikut beberapa kepentingan yang diperbolehkan menggunakan pelat sementara.
a. Memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, pabrikan ke tempat tertentu untuk melengkapi komponen penting dari kendaraan tersebut
b. Memindahkan kendaraan dari tempat penjualan ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor
ADVERTISEMENT
c. Memindahkan kendaraan dari satu tempat penyimpanan atau pabrik ke tempat pabrik lain
d. Mencoba kendaraan bermotor baru sebelum diproduksi atau dijual
e. Mencoba kendaraan yang sedang dalam taraf penelitian
f. Memindahkan kendaraan tersebut dari tempat penjual ke tempat pembeli.
“Dengan catatan pengemudi harus menggunakan seragam atau atribut APM (Agen Pemegang Merek) dan maksimal penumpang 3 orang,” tuturnya.
Sementara untuk penerbitannya, STCK diberikan oleh Polri kepada badan usaha bidang penjualan, pembuatan, perakitan, importir kendaraan atau lembaga penelitian bidang kendaraan.