Cara Ikut Lelang Mobil Subaru, Siapkan Kocek Minimal Rp 61 Juta

27 September 2019 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengunjung sedang meilihat Mobil Subaru. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengunjung sedang meilihat Mobil Subaru. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang sedang ingin membeli mobil baru, atau khususnya para pecinta Subaru, maka jangan lewatkan lelang 169 mobil Subaru oleh Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada 9 Oktober 2019 nanti.
Subaru XV yang akan dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Tapi sebelum benar-benar ikut sebaiknya pahami dulu mekanismenya, seperti diungkapkan Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.
"Lelangnya secara online, open bidding lewat aplikasi Lelang Internet di lelang.go.id," katanya kepada kumparan, Kamis (26/9).
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Adapun cara ikutan lelang mobil Subaru tersebut secara daring sebagai berikut.
1. Pahami nilai limit
Setiap unit yang bakal dilelang tertera tahun produksinya, beserta uang jaminan dan nilai limitnya masing-masing.
Contohnya Subaru XV 2.0i AWD yang memiliki nilai limit Rp 124 juta dan jaminan Rp 38 juta. Maka untuk menebusnya, peserta lelang harus memiliki uang minimal Rp 38 juta sebagai uang jaminan, yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Ya bisa dibilang uang jaminan ini digunakan sebagai tanda jadi ikut lelang. Sedangkan nilai limit Rp 124 juta tadi, merupakan harga terendah yang bakal dilelang. Artinya, paling tidak siapkan dana di atas nilai limitnya itu.
ADVERTISEMENT
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang, dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Sementara uang jaminan, merupakan uang yang disetor kepada kantor lelang/balai lelang atau pejabat lelang, oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang.
Tak perlu khawatir, uang jaminan tersebut tak akan hangus. Pemenang lelang juga hanya tinggal melakukan penambahan pembayaran saja, sesuai dengan kesepakatan harga yang sudah ditetapkan di proses lelang.
2. Hadiri open house
Sebelum ikut lelang, penyelenggara biasanya membuka sesi open house, supaya peserta bisa mengetahui kondisi dan keadaan Subaru yang akan diincar.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Bila tak ada aral melintang, open house Subaru lelang diselenggarakan pada Sabtu sampai Selasa (28 September hingga 1 Oktober 2019) pukul 10.00-15.00 WIB, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Tanjungsari, Cikarang Utara.
ADVERTISEMENT
3. Registrasi akun
Bila sudah memahaminya, maka selanjutnya buat akun di laman resminya. Setelah diverifikasi, akan mendapatkan akun virtual.
4. Menyetorkan uang jaminan
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Kemudian lanjutkan proses dengan menyerahkan uang jaminan berdasarkan akun virtual kepada KPKNL Bekasi selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
5.Pelunasan dan pengambilan barang
Setelah memenangkan lelang, peserta lelang yang jadi pembeli wajib melakukan pelunasan secara tunai atau cek/giro, paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Sedangkan untuk pengambilan unitnya, akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelunasan.
Berikut ini kami sarikan harga model Subaru dari terendah hingga tertinggi, yang dapat dijadikan referensi sebelum ikut lelang.
Rangkuman daftar nilai limit Subaru yang dilelang Foto: kumparan