Bea Cukai Kembali Lelang Subaru, Jumlahnya 169 Unit

26 September 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subaru XV yang akan dilelang Foto: dok. lelang.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Subaru XV yang akan dilelang Foto: dok. lelang.go.id
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, akan melakukan lelang ratusan mobil bermerek Subaru pada 9 Oktober 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Subaru XV yang akan dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan, lelang Subaru dalam waktu dekat ini merupakan lanjutan dari penawaran sebelumnya.
"Iya ini sambungan dari lelang Subaru April lalu, ini (pelelangannya) ada beberapa tahap, sekarang ada 169 unit yang dilelang," kata Deni kepada kumparan, Rabu (26/9).
Deni menambahkan, prosesi penawaran akan dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lelang Internet pada laman resmi www.lelang.go.id, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Adapun penetapan pemenang lelang diumumkan pukul 12.00 WIB.
Mobil yang dipamerkan di open house mobil Subaru di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Namun sebelum hari H penawaran, para peserta lelang bisa melihat-lihat langsung unitnya guna memahami dan mendapat arahan terkait kondisi objek lelang.
ADVERTISEMENT
Untuk itu peserta lelang bisa hadir pada Sabtu sampai Selasa (28 September hingga 1 Oktober 2019) pukul 10.00-15.00 WIB, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jalan Tekno Boulevard, Tanjungsari, Cikarang Utara.
Deni juga membenarkan mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil sitaan atas kasus pelanggaran pajak aktivitas impor Subaru, tahun 2013 lalu.
Subaru Impreza Foto: Wikimedia
Selain aset berupa mobil, negara juga menyita aset lain yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar, dan Tangerang.
"Mobil dalam keadaan baru dari showroom belum ada surat-suratnya, namun seperti pelelangan dulu, ada juga beberapa unit operasional makanya sudah memiliki STNK dan BPKB, dari 169 unit, 26 unit sudah ada STNK," imbuhnya.
Subaru Impreza yang akan dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Dari lampiran pengumuman tertanggal 25 September 2019 itu, Subaru yang dilelang terdiri dari beberapa model mencakup XV 2.0i AWD, Impreza 4D 2.0I, Legacy 2.0 AWD, Forester 2.0XT, Forester 2.5XT, Outback 2.5i, Exiga 2.0I AWD, Impreza 1.5R, Forester 2.0, Impreza 5D 2.5, BRZ 2.0 RWD 6AT, WRX STI 4D 2.5, WRX 2.0 AWD, dan Impreza 4D 1.6I.
ADVERTISEMENT
Semuanya terdaftar memiliki tahun pembuatan dari 2010 sampai 2014.
Lampiran halaman pertama daftar mobil Subaru yang dilelang Bea Cukai Foto: dok. Istimewa
Lampiran halaman kedua daftar mobil Subaru yang dilelang Bea Cukai Foto: dok. Istimewa
Lampiran halaman ketiga daftar mobil Subaru yang dilelang Bea Cukai Foto: dok. Istimewa
Lampiran halaman keempat daftar mobil Subaru yang dilelang Bea Cukai Foto: dok. Istimewa