Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Derek Mobil Jangan Sembarangan, Pahami Aturan Mainnya
19 Maret 2018 11:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Lagi asyik-asyik berkendara dan tiba-tiba mobil mogok memang menjadi momok. Apalagi, bagi kamu yang tak paham soal teknis mobil dan mau tak mau harus memanggil jasa derek. Tapi tunggu dulu, sebelum kamu memutuskan untuk panggil jasa derek ada hal yang perlu kamu tahu, khususnya pengguna mobil matik.
ADVERTISEMENT
Pemilik bengkel AGS Automatic Jakarta, Agus Mustafa, menyarankan pemilik mobil matik untuk memastikan bahwa layanan derek mengirimkan unit yang menggendong mobil kamu bukan ditarik.
“Kalau pihak bengkel menggunakan cara towing atau mengangkut secara keseluruhan badan mobil, dalam artian ban-nya tidak menyentuh tanah itu enggak perlu khawatir, mobil kamu pasti akan aman,” papar Agus kepada kumparanOTO.
Aturan Main
Agus menjelaskan, menderek mobil juga tidak bisa sembarangan. Sebab, penanganan untuk mobil penggerak depan (FWD) atau penggerak roda belakang (RWD) berbeda.
"Memang mobil matik ini punya aturan yang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan mobil bertransmisi manual,” tutur pria yang kerap disapa Pak Haji itu.
Apabila mobil kamu menggunakan penggerak roda depan, tidak ada masalah bisa digendong bagian depannya saja. Tapi bila pengerak roda belakang, jangan sekali-sekali mendereknya dengan cara seperti ini.
ADVERTISEMENT
“Komponen yang akan pertama kali terkena dampak adalah bagian dalam transmisi yang pasti akan menjadi rusak, karena dipaksa berjalan tanpa adanya lubrikasi. Soalnya kan mesinnya semua mati, pompa olinya juga mati (oli tidak tersirkulasi),” ujarnya lebih lanjut.
Mobil Penggerak Belakang Bisa Diderek, Asal...
Tapi, bila tak ada pilihan lain, Agus pun memberikan sejumlah syarat agar mobil dengan penggerak roda belakang masih aman ketika diderek bagian depannya saja.
"Kalau tidak ada jalan lain, alternatifnya paling mobil yang menderek tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 30 km/jam, dengan waktu tidak lebih dari satu jam," tutur Agus.