Evaluasi Penindakan Ganjil-Genap Hari Pertama, Jakbar Terbanyak

10 September 2019 14:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi mengefektifkan perluasan sistem ganjil-genap di total 25 ruas jalan, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan data yang diterima kumparan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, pada hari pertama pelaksanaan, total pelanggar yang ditindak mencapai 1.904.
Pengawasan dan penindakan sistem ganjil genap di Fatmawati. Foto: Andesta Herli/kumparan
Di mana pagi hari sebanyak 941 pelanggar, sementara sore harinya 963 pelanggar. Angka tersebut terbilang cukup kecil karena ruas jalannya semakin banyak, walaupun secara angka lebih besar dibanding hari pertama perluasan gage 2018 lalu 1.102 pelanggar.
Sosialisasi ganjil-genap kali ini mungkin terbilang lebih efektif, dan masyarakat sudah semakin sadar akan aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Tren masyrakat semakin sadar hukum berlalulintas. Untuk pelanggaran yang sama diulangi oleh pelanggar sangat kecil," ucap Nasir kepada kumparan.

Jakarta Barat terbanyak

Bila merinci lebih detail lagi datanya, dari pembagian lima wilayah di DKI Jakarta, petugas di daerah barat menindak setidaknya sampai 395 pelanggar.
Sementara di posisi kedua Jakarta Utara 389 pelanggar, Selatan 251, Timur 197, sementara Pusat 77 pelanggaran. Sementara sisanya di area Subdit Gakkum 529, Sat Patwal 15, Sat Gatur 35, dan Sat PJR 16 pelanggaran.
Buat bekal berkendara di jalan Jakarta, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan. 2. Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk. 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Medan Merdeka Barat. 6. Jalan MH Thamrin. 7. Jalan Jend. Sudirman. 8. Jalan Sisingamangaraja. 9. Jalan Panglima Polim. 10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang). 11. Jalan Suryopranoto. 12. Jalan Balikpapan. 13. Jalan Kyai Caringin. 14. Jalan Tomang Raya. 15. Jalan Jend. S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun). 16. Jalan Gatot Subroto. 17. Jalan M.T Haryono. 18. Jalan H.R Rasuna Said. 19. Jalan D.I Panjaitan. 20. Jalan Jend. A. Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi timur Raya). 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka) 23. Jalan Kramat Raya. 24. Jalan Senen Raya. 25. Jalan Gunung Sahari.
ADVERTISEMENT