Gugat Diler Saat Beli Ferrari Rusak, Konsumen Dapat Rp 83 Miliar

3 Januari 2019 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual beli mobil bekas (ilustrasi). (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Jual beli mobil bekas (ilustrasi). (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika membeli mobil baru maupun yang bekas, maka pastikan unit yang Anda terima punya kondisi yang prima. Baik dari mesin yang sehat, body mobil yang mulus, sampai interior yang rapi.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, bukan tidak mungkin Anda mendapatkan unit yang memiliki ketidak-sempurnaan model produksi setelah digunakan beberapa waktu. Kalau sudah begitu, satu-satunya cara untuk mempertanggungjawabkan cacat kendaraan tersebut adalah mengajukan klaim atau tuntutan ke diler.
Seperti terjadi di Arkansas, Amerika Serikat. Seseorang bernama Hamid Adeli membeli sebuah Ferrari F430 bekas lansiran 2007 dari salah satu diler Mercedes-Benz di sana tahun 2016 lalu. Supercar tersebut punya harga jual 140 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp 2 miliar, demikian seperti mengutip Automotive News.
Ferrari F430 (Foto: dok. Topspeed)
zoom-in-whitePerbesar
Ferrari F430 (Foto: dok. Topspeed)
Namun tidak lama setelah mengemudikannya dari diler, Adeli menyadari ada yang tidak beres dengan mobil barunya itu. Tanpa buang waktu, Adeli segera beranjak ke diler untuk meminta pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, diler menyanggupi untuk melakukan perbaikan, hanya saja tidak menyeluruh. Padahal bengkel resmi Ferrari merekomendasikan untuk memperbaiki header knalpot supercar tersebut.
Guna menutupi hal itu, salah satu karyawan diler mengatakan mobil sudah dalam keadaan baik dan siap untuk mengaspal kembali. Tapi bukannya untung, Adeli kembali harus membayar jasa antar mobil tersebut dari bengkel resmi Ferrari ke rumahnya oleh diler seharga 90 ribu dolar Amerika.
Ferrari F430 (Foto: dok. Cars)
zoom-in-whitePerbesar
Ferrari F430 (Foto: dok. Cars)
Kendati demikian, tak lama setelah dikirim, mobilnya justru mengeluarkan bau gas dan pipa knalpotnya bocor.
Tak ingin terus-menerus bermasalah dengan diler, Adeli akhirnya memutuskan untuk menggugat diler atas pelanggaran garansi, penipuan dan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Dewi fortuna pun memberkatinya, Adeli memenangkan gugatannya dalam persidangan. Adeli berhak atas ganti rugi waktu sebesar 6.835 dolar, ganti rugi biaya tak terduga sebanyak 13.366 dolar, dan ganti rugi keseluruhan sebesar 5,8 juta dolar atau sekitar Rp 83 miliar.
ADVERTISEMENT
Persidangan pun menolak banding yang diajukan diler untuk menjadikan ganti rugi totalnya menjadi 27.340 dolar.