Indonesia Akhirnya Pakai Standar Emisi Euro 4

31 Maret 2017 10:18 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas SPBU sigap untuk bertugas. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan standar emisi Euro 4. Meskipun, aturan ini baru berlaku untuk untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengelolaan Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, mengatakan aturan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan dan sudah diteken Siti Nurbaya Bakar pada 10 Maret.
"Saat ini belum bisa diakses publik karena masih dalam proses pendataan di Kemenkum HAM. Kira-kira sebulan ke depan baru bisa diakses publik," kata Dasrul kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3).
Ilustrasi Pom Bensin Pertamina. (Foto: ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Dasrul menjelaskan bahwa setiap kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan bahan bakar dengan RON (research octane number) minimal 92 atau batas maksimum sulfur 50 ppm. Sehingga, ketika dikaitkan dengan aturan internasional, maka syarat teknis itu sama dengan standar emisi Euro 4.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail aturan baru tersebut. Namun, mobil bensin yang dipasarkan saat ini diberi waktu dua tahun dan Diesel empat tahun untuk menerapkan standar Euro 4 .
Sementara itu, penetapan standar ini tentu saja membuat Indonesia sejajar dengan Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam yang lebih dahulu menerapkan Euro 4. Sebelumnya, standar emisi yang diterapkan di Indonesia sejak 2003 adalah Euro 2.