Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Aturan Main Modifikasi Ban Cacing untuk Sepeda Motor
11 September 2018 9:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Salah satu modifikasi yang terbilang nyeleneh adalah penggunaan ban kecil atau sering disebut ban cacing. Umumnya pecinta aliran modifikasi ini mengubah velg ban sepeda motornya dengan ukuran yang lebih kecil untuk menopang ban dengan profil yang kecil pula.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, tunggangan besi terlihat cungkring akibat penggunaan komponen yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan sepeda motor.
Menurut pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, modifikasi tersebut sudah melanggar Undang-Undang dan tidak laik jalan untuk digunakan sehari-hari.
"Secara hukum itu (penggunaan ban cacing) tidak diperbolehkan sebab tidak laik jalan, karena ada persyaratannya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mana salah satunya menyebut seorang pengemudi memastikan kondisi kendaraannya laik jalan sebagai standar dari pabrikan, ban cacing itu untuk estetika, kontes, kompetisi atau balap bukan untuk sehari-hari " jelas Jusri kepada kumparanOTO, Senin (10/9).
Technical Training PT Astra Honda Motor (AHM), Endro Sutarno juga menyebut, penggunaan komponen yang tidak dianjurkan pabrik khususnya velg kecil dan ban cacing akan menyebabkan masalah yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
"Ya kalo digunakan untuk harian di kondisi jalan yang enggak bagus buat boncengan dan lainnya. Pasti akan ada akibatnya, karena spesifikasi ban sudah tidak sesuai dengan standarnya. Bisa velg-ya nya bengkok, kalau kena lubang di jalan yang tidak rata bisa pecah bannya apalagi sambil berboncengan," jelas Endro.
Kembali lagi soal aturannya, berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan menyoal persyaratan teknis tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 73 yang menyatakan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.
Memang tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik anjuran ukuran ban. Namun bila melirik Pasal 16 Ayat 3 dan 4 dalam UU yang sama, ban harus memiliki adhesi yang cukup saat jalan kering maupun jalan basah, selain itu velg dan ban yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB (Jumlah Berat Bruto) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor yang disebut JBKB.
ADVERTISEMENT
Dari aturan ini bisa kita asumsikan penggunaan ban yang tidak sesuai pabrikan harus menyesuaikan dan mempertimbangkan faktor keselamatannya. Pemakaian ban cacing hanya dikhususkan pada ajang adu cepat (drag race) dan bukan untuk pemakaian sehari-hari.