KPK Kirim Surat ke Jokowi Agar Bangun Mobil Listrik Nasional

19 Mei 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ezzy ITS (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ezzy ITS (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengamini telah mengirimkan surat rekomendasi ke Presiden Joko Widodo terkait penggodokan regulasi kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
"Salah satu tugas KPK itu kalau Anda lihat ada enam tugas, mulai dari koordinasi supervisi, pencegahan, dan penindakan itu juga ada monitoring," kata Agus di Istana, Jumat (18/5) malam.
Fungsi monitoring itu sendiri, lanjut Agus, ada di dalamnya memberikan saran kepada pemerintah terkait regulasi-regulasi yang akan diambil. Sehingga dalam penggodokan regulasi kendaraan listrik, KPK dirasa perlu memberikan rekomendasi.
Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari pertemuan KPK dengan sejumlah pihak termasuk perguruan tinggi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jangan sampai kita seperti otomotif yang lalu kemudian Indonesia hanya jadi konsumen. Tidak jadi produsen jadi ini ada semacam lompatan teknologi kalau kita bisa produksi mobil listrik di dalam negeri tentu akan sangat baik sekali. Oleh karena itu, kami menyarankan di dalam surat itu kalau kita mengambil langkah-langkah, supaya itu bisa berkembang," paparnya.
Motor Listrik Gesits (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Motor Listrik Gesits (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
Lebih lanjut, Indonesia secara teknologi juga sudah bisa menguasai kendaraan listrik. Dia pun mengambil contoh produk buatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang berkolaborasi dengan Wijaya Karya untuk memproduksi motor listrik Gesits.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemerintah sendiri saat ini belum mengeluarkan regulasi program percepatan kendaraan listrik, yang kemungkinan akan dimasukkan dalam low carbon emission vehicle (LCEV). Nantinya, program itu akan memberikan insentif kendaraan listrik; hybrid, plug-in hybrid, dan listrik penuh.
KPK memberikan surat itu terkait riset perguruan tinggi yang sudah menggunakan keuangan negara bisa dimanfaatkan secara luas. Temuan KPK saat melakukan diskusi dengan kalangan kampus yakni kendala struktural dan hasil riset yang tidak bisa diterapkan. Padahal secara teknologi Indonesia memiliki kemampuan.
KPK berharap dengan rekomendasi surat itu, jangan sampai pihak tertentu yang diuntungkan. Dan malahan kalangan dalam negeri hanya gigit jari.