Masih Banyak Pengendara yang Tak Nyalakan Sein Sebelum Pindah Lajur

22 Januari 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu utama Daihatsu Grand New Xenia (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu utama Daihatsu Grand New Xenia (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Banyak perilaku menjengkelkan ketika berkendara di jalan raya. Salah satunya kendaraan yang berpindah lajur secara 'selonong boy' dan tanpa menyalakan lampu sein.
ADVERTISEMENT
Padahal ketika berpindah lajur secara tiba-tiba tanpa isyarat ini bisa mengagetkan pengguna jalan lain di samping maupun belakangnya, dan lebih lanjut menyebabkan benturan serta kecelakaan.
Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, perilaku yang demikian itu mencerminkan lemahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas masyarakat Indonesia.
"Fenomena (pindah lajur tanpa isyarat) yang gawat sekali di Indonesia, bahwasannya jalan raya itu milik kita bersama, maka setiap penggunanya harus berperilaku tertib dan berempati tinggi dengan menyalakan sein harusnya," buka Jusri saat berbincang dengan kumparanOTO, Selasa (22/1).
Ilustrasi menyalakan lampu sein (Foto: dok. Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyalakan lampu sein (Foto: dok. Shutter Stock)
Secara umum lampu sein merupakan alat pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan sesama pengguna jalan. Fungsinya untuk memberitahukan kondisi atau arah laju kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Dengan lampu sein, pengguna jalan lain di belakang atau di depannya bisa memahami arah laju kendaraan, sehingga ada jeda atau waktu pengemudi bereaksi menyikapi kendaraan yang menyalakan sein tadi, bisa mengurangi kecepatan atau memberikan ruang agar tidak terlalu mepet," tambah Jusri.
Lampu BMW F 850 GS. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu BMW F 850 GS. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Kendati demikian, ternyata kewajiban menyalakan lampu sein ketika bermanuver, termasuk berbelok dan pindah lajur tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
ADVERTISEMENT
Adapun bila melanggar, ada sanksi berupa kurungan dan denda seperti dalam pasal 294 dan 295 pada aturan yang sama.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sayangnya menurut Jusri, perilaku bermanuver tanpa memberikan isyarat tersebut, terlalu sering dipraktekkan sehingga menjadi budaya yang susah dicegah. Begitu pun dengan minimnya penegakan hukum yang mengganjar pengendara yang melakukan kesalahan tersebut.
"Di Indonesia ini menyalahi aturan itu sudah menjadi budaya meskipun sudah diedukasi beberapa kali. Terlebih law enforcement (penegakan hukum) yang lembek, jadinya nerobos lampu merah, lewat marka jalan, atau enggak pakai helm itu jadi kebiasaan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nah sudah tahu kan aturan mengenai menyalakan lampu sein? Jadi mulai sekarang setiap pindah lajur nyalakan sein kendaraan kamu ya biar terhindar dari tabrakan, lagian enggak bikin pegal kok.