Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengurus Klaim Asuransi Mobil yang Ringsek Akibat Gempa
16 Desember 2017 16:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Gempa bumi dengan kekuatan 6,9 magnitudo telah menggucang daerah Tasikmalaya dan sekitarnya pada pukul 23.47 WIB. Saking hebatnya, getaran ini juga dirasakan di beberapa wilayah lain di Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan tentu saja di Jawa Barat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang dampak dari dahsyatnya gempa yang diikuti 13 gempa susulan ini, ada beberapa bangunan yang roboh akibat dari guncangan yangsempat dinyatakan berpotensi Tsunami itu. Bukan hanya bangunan, gempa ini juga diduga merusak beberapa kendaraan baik yang ada di sekitar lokasi gempa.
Tentunya, hal ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi para pemilik kendaraan yang terdampak gempa. Meski begitu, hal ini seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi mereka yang telah mendaftarkan kendaraannya ke agen asuransi kendaraan.
Menurut Melinda Epha Miniar, staf bagian pemasaran dari Garda Oto Asuransi Astra, pihak asuransi akan bertanggung jawab secara penuh terhadap semua klaim kerusakan kendaraan konsumen akibat gempa bumi asal seluruh prosedur diselesaikan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
“Konsumen yang mobilnya rusak akibat gempa tidak bisa mengajukkan klaim ke kami tanpa memenuhi seluruh prosuder yang sudah ditetapkan dan disepakati sebelumnya,” ujar Melin –panggilan akrab Melinda– ketika dihubungi kumparanOTO.
Masih menurut Melin, beberapa prosedur yang harus dipenuhi pemilik kendaraan tersebut yaitu:
1. Setelah kondisi aman, hubungi call centre pihak asuransi untuk proses pengajuan.
2. Pengisian form pengajuan dapat dilakukan melalui telepon, aplikasi, dan datang ke cabang terdekat.
3. Untuk mempercepat proses pengajuan, pemilik kendaraan harus membawa polis, STNK dan KTP sebagai dokumen pendukung.
Melin menambahkan jika pihak asuransi dapat mengklaim seluruh kerusakan kendaraan akibat gempa, asalkan polis yang didaftarkan si pemilik untuk kendaraannya sesuai dengan ketentuan pihak asuransi.
“Kalau kami ada yang namanya komprehensif dan perluasan gempa. Ini wajib didaftarkan ke kendaraan yang mau diklaimkan ke kami apabila rusak karena gempa," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau komprehensif lebih kepada cover dari kerusakan ringan hingga kehilangan. Jadi kalau kami mau cover seluruh kerusakan akibat gempa, pemilik kendaraanya wajib mendaftarkan kendaraanya untuk dua polis ini,” terang Melin.
“Untuk masalah lamanya waktu perbaikan, ini tergantung kerusakan si kendaraannya, paling dua sampai tiga hari sudah selesai, maksimal tujuh hari, sih, biasanya kami janjikan waktunya,” tutup Melin.
Jadi, jangan lupa asuransikan kendaraan kamu ya, kumparan readers. Sehingga jika terjadi bencana seperti kemarin kamu tidak perlu khawatir lagi.