Pabrikan Moge Minta Kenaikan Bea Masuk Dikaji Ulang

8 September 2018 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BMW Motorrad K 1600B (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BMW Motorrad K 1600B (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Motor besar alias moge termasuk satu dari 3 kategori barang yang mendapat penyesuaian tarif impor. Besaran tarif PPh kendaraan roda tersebut yang sebelumnya sebesar 2,5 hingga 7,5 persen itu menjadi 10 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menekan pertumbuhan impor yang lebih cepat dari ekspor yang menyebabkan defisit neraca perdagangan makin meluas.
Namun, kebijakan ini dinilai memberatkan para pelaku usaha importir kendaraan mewah dan sejumlah agen pemegang merek (APM) yang masih mendatangkan produknya dari luar negeri. Salah satunya PT Maxindo Moto, distributor resmi moge BMW Motorrad di Indonesia.
"Masalahnya nilai tukar juga kena (melemah). Ya apa boleh buat harga motornya tambah mahal," ujar CEO PT Maxindo Moto-BMW Motorrad Indonesia saat berbincang dengan kumparanOTO, Sabtu (8/9).
BMW Motorrad F 850 GS (Foto: Alfons Hartanto/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
BMW Motorrad F 850 GS (Foto: Alfons Hartanto/kumparanOTO)
Joe kemudian menambahkan, sebelum mulai diberlakukan, ada baiknya kebijakan tersebut dikaji ulang untuk menemui titik terang. Pasalnya, Joe menyayangkan kebijakan tersebut menyasar pada pelaku usaha yang memberikan kontribusi pemasukan negara lewat bea impor.
ADVERTISEMENT
"Saya cukup heran kenapa yang disasar hanya segmen kecil, yang justru selama ini memberikan kontribusi pajak. Mungkin langkah menaikkan PPh ini mesti dikaji ulang, takutnya tidak memberikan efek yang maksimal kepada defisit neraca perdagangan. Saya yakin dibandingkan dengan impor kedelai, (impor moge) kalah jauh nilainya," tambah Joe.
BMW R 1200 GS (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
BMW R 1200 GS (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Joe menjelaskan, jumlah pemasukan kas negara dari bea impor moge yang termasuk kategori barang mewah jumlahnya begitu besar, besarannya hampir 200 persen dari harga jual di negara asalnya.
"Kan 50 persen bea masuk, 125 persen pajak barang mewah (PPnBM), 10 persen PPN impor, sekarang PPh 10 persen, banyak banget tuh penerimaan negara," tambah Joe.
Moge merupakan salah satu dari golongan dalam 1.147 jenis barang yang dinaikkan tarif PPh impornya. Golongan pertama (barang mewah) sebanyak 210 item, tarif PPh-nya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Golongan kedua (barang yang bisa diproduksi lokal) ada 218 item komoditas, tarif PPh-nya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan golongan ketiga (barang yang digunakan selama proses konsumsi), ada 719 item komoditas, tarif PPh-nya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
ADVERTISEMENT