Pentingnya Menjaga Batas Aman Kecepatan Kendaraan

Jalan raya adalah milik bersama dan menjaga kecepatan aman wajib diterapkan bagi pengendara. Bukan tanpa sebab, kecepatan menjadi salah satu kunci terciptanya keselamatan berkendara.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menjelaskan semakin cepat kendaraan, akan makin sulit dikontrol. Sehingga, penting sekali untuk berkendara menggunakan akal sehat dan memacu kendaraan sesuai kondisi lalu lintas.
“Kecepatan kendaraan sudah diatur pada masing-masing jalan sesuai dengan kelasnya. Misalnya ada batasan kecepatan di angka 60-100 km/jam di tol. Artinya kita harus sesuaikan dengan lajurnya,” ujar Sony kepada kumparanOTO, Minggu (27/1).

Terkait dengan kondisi jalan sendiri, pengemudi harus peka dan sadar, kapan kendaraan harus melakukan deselerasi. Jangan main asal geber tanpa memperhatikan lingkungan jalan.
Adapun, terdapat 5 kondisi yang menjadi acuan pengendara untuk mengurangi kecepatan:
Jarak pandang terbatas. Sebab visibilitas terbatas mempengaruhi kemampuan bereaksi pengemudi.
Di lingkungan perumahan, rumah sakit, sekolah, dan keramaian lainnya. Karena diprediksi pada lingkungan tersebut banyak orang yang menyeberang dan lainnya.
Ketika mobil di depan kita melambat akibat kemacetan, atau hal lainnya. Pastinya menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang padat.
Kondisi jalan licin karena hujan, debu, yang bisa berpotensi menyebabkan aquaplaning dan berpotensi selip pada kendaraan.
Ketika diminta oleh petugas, biasanya ada handicap (rintangan) di depannya, seperti kecelakaan, faktor alam, dan beberapa kondisi lain.
Sebagai tambahan, setelah memahaminya dari sisi keselamatan, kewajiban memelankan kendaraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut bunyinya. Pasal 116 (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. (2) Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: a. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang b. Akan melewati kendaraan tak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring c. Cuaca hujan dan/atau genangan air d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
