Perpres Kendaraan Listrik Tak Mencakup Mobil Hybrid

30 Januari 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ezzy ITS (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ezzy ITS (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden yang sedang digodok pemerintah tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, hanya mengatur soal kendaraan listrik murni berbasis baterai (Battery Electric vehicle/BEV). Artinya, terkait dengan mobil ramah lingkungan lainnya seperti hybrid atau plug-in hybrid, bakal dipayungi oleh regulasi yang lain.
ADVERTISEMENT
Informasi baru tersebut diungkapkan oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ketua Program Percepatan dan Pengembangan Kendaraan Listrik, yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung, di sela-sela diskusi MASKEEI (Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia) di BSD, Tangerang, Rabu (30/1).
“Dalam pembahasan terakhir yang kami sepakati soal Perpres tersebut, kami fokusnya pada kendaraan listrik saja berbasis baterai. Jadi pemerintah akan mempercepat kendaraan listrik berbasis baterai, sementara yang lain (hybrid dan lainnya) tidak diatur dalam perpres ini,” ujarnya.
Mobil listrik BLITS hasil karya mahasiswa ITS (tampak depan) (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BLITS hasil karya mahasiswa ITS (tampak depan) (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Satryo mengungkapkan, hanya dengan cara itu Indonesia bisa bersaing dengan negara lainnya. Sebab, saat ini semua pihak baru memulai dan Indonesia berpeluang besar buat ambil bagian di dalamnya.
“Jadi kami semua berangkat dari starting point yang sama, jadi semua sudah bisa memulai. Ini harus dimulai sekarang jangan lagi ditunda-tunda, now or never,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Pasalnya upaya pengembangan listrik juga tidak hanya semata-mata untuk impor BBM, mengurangi emisi, tetapi juga ada satu aspek lain paling penting, yaitu meningkatkan kapasitas nasional dalam produksi kendaraan listrik,” tutur Satryo.
Penyerahan unit mobil hybrid ke pemerintah (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan unit mobil hybrid ke pemerintah (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Hybrid
Satryo menambahkan, tak masuknya hybrid dalam Perpres karena teknologi itu masih mengandalkan mesin konvensional atau internal combustion engine (ICE). Apalagi, Indonesia selama ini belum menguasai teknologi ICE.
“Mesin hybrid, kita tidak pernah bisa mulai, karena teknologinya belum pernah kita kuasa selama ini (mesin ICE), dan lebih rumit dibanding listrik (yang hanya) berbasis baterai. Selama ini, pabrikan Jepang seperti Toyota tak pernah kasih kita teknologinya, tak ada alih teknologi. Padahal berapa tahun mereka sudah di sini dan tak pernah di kasih sama sekali,” kata Satryo.
ADVERTISEMENT
“Mahasiswa saya tidak pernah bisa bikin mobil di sana (pabrik otomotif Jepang), karena hanya assembly saja dia di sana, teknologinya yang punya semua Jepang dia tak pernah kasih sama sekali, kita hanya boleh merakit saja,” ia menambahkan.