Sejarah Sabuk Keselamatan: Selamatkan 1 Juta Nyawa dalam 4 Dekade

16 Februari 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu yang mengaitkan sabuk pengamanan anaknya (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ibu yang mengaitkan sabuk pengamanan anaknya (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sabuk pengaman atau sabuk keselamatan merupakan salah satu perangkat keselamatan yang wajib ada di kendaraan roda empat atau lebih.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari defensivedriving, sabuk keselamatan yang saat ini menjadi fitur keselamatan yang wajib digunakan sudah sejak lama ditemukan, tepatnya pada abad ke-19.
Kali ini kumparanOTO akan merangkum rangkaian perjalanan penemuan sabuk keselamatan yang kini sudah berhasil menyelamatkan banyak nyawa. Tanpa berpanjang lebar, berikut kisahnya!
Ada sejak abad 19
Sabuk keselamatan ditemukan oleh George Cayley, seorang insinyur asal Inggris pada akhir tahun 1800-an. Awalnya, George menciptakan sabuk ini untuk membantu pilot agar mereka tetap aman berada dalam glider ketika terjadi gunjangan di udara. Namun sayangnya George tidak memiliki hak paten atas penemuannya.
Singkat cerita, pada 10 Februari 1855 , pria asal New York, Amerika Serikat yang bernama Edward J. Claghorn mengajukan hak paten dan diberikan ke Amerika Serikat dengan kode US Paten 321.085, dengan tujuan yang simpel, agar turis tetap aman duduk di kursi penumpang saat menggunakan taksi di daerah New York City, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, sabuk keselamatan perlahan mulai muncul di beberapa mobil untuk membantu penumpang dan pengemudi tetap mengenakannya, saat duduk di jok kendaraan, dengan tujuan untuk keselamatan dalam berkendara.
1930
Meskipun ditemukan di akhir tahun 1800an, tapi baru di sekitar tahun 1930an, sabuk keselamatan ditinjau kembali oleh beberapa dokter di Amerika Serikat untuk dikembangkan.
Setelah itu, para pihak yang menguji sabuk keselamatan itu mulai mendesak seluruh produsen dan manufaktur kendaran, untuk menyematkan sabuk keselamatan di seluruh kendaraan yang mereka produksi.
1954
Pada tahun ini, sebuah komunitas sportscar di Amerika Serikat mulai mendorong para pebalap yang megikuti adu kompetisi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Hal ini dilakukan agar para pembalap terhindar dari cedera internal yang serius.
ADVERTISEMENT
1958
Sebuah terobosan yang berkenaan dengan sabuk keselamatan modern terjadi di tahun ini. Tepatnya ketika salah seorang insinyur asal Swedia, yang bernama Nils Bohlin menemukan sabuk keselamatan three point atau tiga titik.
Pada saat itu sabuk keselamatan di mobil masih menggunakan sabuk lap dua titik, yang terikat di tubuh, dengan tambahan seperti gesper yang ditempatkan di bagian atas perut.
Nils Bohlin perancang sabuk tiga titik (Foto: dok. Volvo Car)
zoom-in-whitePerbesar
Nils Bohlin perancang sabuk tiga titik (Foto: dok. Volvo Car)
Lalu Volvo langsung menggaet Bohlin untuk merancang sabuk keselamatan yang bisa berfungsi bagaimana semestinya.
Ya, pada saat itu Bohlin merancang sabuk keselamatan sesuai dengan sabuk keselamatan yang biasa kita lihat sekarang. Sabuk keselamatan tiga titik yang memiliki fungsi untuk menjaga pengemudi dan juga penumpang, agar tetap aman ketika terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Desain tiga titik ini dikreditkan untuk membantu mengamankan tubuh bagian atas dan bawah. Menariknya, Bohlins merancang sabuk keselamatan ini dengan desain yang begitu sederhana tapi sangat efektif. Usahanya membuahkan hasil, sampai pada akhirnya hampir seluruh pabrikan pada saat itu mencontek idenya dalam merancang sabuk keselamatan.
1959
Volvo mengirim Bohlins ke Amerika Serikat untuk memasarkan produknya ke Komisi Keselamatan Produk Konsumen. Bohlin kemudian mendapatkan paten US 3.043.625 untuk temuannya tersebut.
Lebih lanjut ketika Bohlins meninggal pada tahun 2002, Volvo beranggapan jika keberadaan sabuk keselamatan telah menyelamatkan lebih dari satu juta nyawa dalam empat dekade sejak pertama kali diperkenalkan.
Pada saat itu, gagasan tentang manfaat sabuk keselamatan untuk fitur keselamatan dalam kendaraan diakui oleh hampir seluruh masyarakat di Amerika Serikat, penjualan sabuk keselamatan mulai melejit. Sampai perusahaan otomotif menawarkan sabuk keselamatan sebagai perlengkapan opsional, sampai pada tahap mereka menjualnya di SPBU-SPBU setempat.
ADVERTISEMENT
1966
Mulai tahun 1966, seluruh kendaraan yang beroperasi di Amerika Serikat , diharuskan untuk memiliki sabuk keselamatan di mobil mereka.
1970
Peraturan akan sabuk keselamatan mulai dimuat dalam Undang-Undang untuk dijadikan standar operasional kendraan. Dan Victoria, Australia menjadi pelopor dalam aturan yang mengharuskan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan, setiap kali mereka berada di dalam kendaraan.
Dilanjutkan dengan Amerika Serikat yang juga memuat peraturan akan sabuk keselamatan, dan dimuat dalam Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Nasional dan Keselamatan Kendaraan Bermotor tahun 1966.
1975
Tahun 1975, menjadi tahun di mana kebanyakan negara di dunia, menjadikan sabuk keselamatan sebagai persyaratan utama yang harus ada di setiap mobil. Sejak saat itu keberadaan sabuk keselamatan di dalam sebuah kendaraan menjadi hal yang sangat umum, dan seolah menjadi standar keselamatan di setiap kendaraan.
ADVERTISEMENT
2001
Segala eksperimen tentang pengembangan sabuk keselamatan mulai dilakukan, Ford salah satunya. Di tahun ini, Ford mendemonstrasikan sabuk keselamatan tiupnya, di mana sabuk keselamatannya di desain untuk melingkar di bagian bahu, lalu mereka menyematkan kantung udara yang dapat mengembang secara otomatis pada saat mobil mengalami tabrakan.
Tidak hanya Ford yang berekperimen. Pabrikan mobil lainnya turut mencari sebuah inovasi tentang sabuk keselamatan. Merek berputar otak bagaimana mereka bisa menciptakan sabuk keselamatan yang lebih nyaman untuk pengemudi.
5 Mei 2004
Indonesia baru mengeluarkan aturan penggunaan sabuk keselamatanan. Pengendara yang kedapatan tidak mengenakan sabuk keselamatan akan ditindak menggunakan Pasal Pasal 289 Juncto Pasal 106 ayat enam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi pidana kurungan satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT