Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Selain Listrik Penuh, Mobil Hybrid Juga Bisa Dapat Keringanan PPnBM
12 Maret 2019 19:24 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah diwakili Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menggodok aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM ). Rencananya skema baru tersebut bakal diterapkan di 2021.
ADVERTISEMENT
Nantinya kendaraan dengan emisi rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) semakin kecil juga tarif pajaknya (termasuk hybrid). Ini berbeda dengan aturan saat ini, yang hanya melihat besaran kapasitas mesin mobil.
Skema PPnBM baru ini juga bakal memberikan insentif buat produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bukan tidak mungkin harga jual kendaraan listrik di dalam negeri menjadi lebih terjangkau, seperti yang bermesin bensin atau Diesel.
Cakup hybrid
Namun pertanyaannya, apakah ada persyaratan yang nantinya bakal ditetapkan, khususnya untuk kendaraan berbasis listrik yang dijanjikan bisa memperoleh PPnBM nol persen, apakah hybrid termasuk?
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia mengungkapkan, PPnBM nol persen bisa diberikan untuk mobil listrik yang diimpor dalam jangka waktu tertentu, sebagai sebuah tahapan sampai diproduksi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Persyaratan dikaitkan dengan program produksi di dalam negeri. PPnBM berlaku untuk mobil kategori listrik untuk impor periode tertentu, sampai mendapat skala cukup untuk sosialisasi ke publik, dan segera masuk ke produksi di dalam negeri,” ucap Airlangga kepada kumparan, Selasa (12/3).
Tak hanya itu, kata Airlangga, skema baru ini juga dapat dipertimbangkan buat kendaraan listrik (juga hybrid) yang produksinya berorientasi untuk ekspor.
“Skema baru akan mendorong masyarakat untuk migrasi dari BBM ke mobil berbasis elektrik dengan pembebasan tarif PPnBM,” kata Airlangga.
Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), belum mau mengungkapkan rekomendasi yang diajukan asosiasi soal persyaratan untuk mendapat fasilitas tersebut.
Namun memang, ia mengakui kalau tren otomotif saat ini menetapkan kadar emisi, sebagai dasar pengenaan pajak pada kendaraan. Selain bisa merenggangkan ketergantunggan akan bahan bakar fosil, nantinya produk dalam negeri bisa memenuhi permintaan pasar global.
ADVERTISEMENT
“Pihak Kementerian ESDM ingin kalau Indonesia bisa menurunkan impor bahan bakar, dan Kementerian LHK juga berharap kualitas udara menjadi lebih bersih, dan skema baru ini bisa salah satu jalan keluarnya. Ditambah lagi sekarang masyarakat global, yang menginginkan mobil yang hemat bahan bakar dan rendah emsinya,” ucap Jongkie ketika dihubungi kumparan.