Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Syarat Asuransi Tanggung Kerusakaan Kendaraan Akibat Gempa dan Tsunami
29 September 2018 19:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dampaknya, gedung-gedung rusak berat akibat guncangan gempa dan kendaraan juga mengalami kerusakan akibat tertimpa reruntuhan gedung dan terjangan tsunami yang menyapu pemukiman.
Bagi pemilik kendaraan yang rusak, setelah memastikan kondisi diri dan lingkungan aman, ada baiknya untuk segera mengklaim asuransi rusaknya kendaraan tadi.
Hanya saja pastikan asuransi yang Anda miliki mencakup jaminan kerusakan akibat bencana alam atau tidak. Sebab, asuransi yang menanggung kerusakan akibat bencana alam sifatnya opsional.
Untuk mengetahui asuransi kendaraan yang dimiliki, bisa melihatnya pada keterangan yang ada pada polis. "Lihat di wording polisnya, di situ lengkap saat beli, atau bila masih membutuhkan informasi bisa langsung hubungi call center 24 jam kami," buka Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi kumparanOTO, Sabtu (29/9).
ADVERTISEMENT
"Enggak bisa diklaim (bila belum mencakup perluasan asuransi komprehensif), karena belum ter-cover. Tentunya saat memiliki kendaraan atau aset pastikan sudah terproteksi. Beberapa asuransi memang biasanya sudah bundling, tetapi tetap pastikan (sudah mencakup proteksi keseluruhan), kalau belum bisa minta perluasan," imbuh Iwan.
Ini karena umumnya asuransi yang disediakan diler pada saat pembelian merupakan total lost only (TLO) atau komprehensif yang hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan. Dengan kata lain belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa dan tsunami.
Regulasi ini pun tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian pada Padal 3 Ayat 3 yang berbunyi,
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
ADVERTISEMENT
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Adapun setelah yakin memiliki asuransi perluasan komprehensif, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mengklaimnya:
1. Setelah kondisi aman, hubungi call centre pihak asuransi untuk proses pengajuan.
2. Pengisian form pengajuan dapat dilakukan melalui telepon, aplikasi, dan datang ke cabang terdekat.
3. Untuk mempercepat proses pengajuan, pemilik kendaraan harus membawa polis, STNK dan KTP sebagai dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT