Toyota Vios Dua Muka di Bandung Disebut Ilegal

16 Januari 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vios Modifikasi Dua Muka di Bandung (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Vios Modifikasi Dua Muka di Bandung (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Apa yang ada dalam benak kamu jika melihat mobil yang memiliki sisi depan dan belakang dengan tampilan yang sama persis?
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bukan sekedar angan-angan. Hari ini tersebar gambar dan video yang viral di media sosial tentang mobil sedan dengan dua muka ini. Terlihat mobil tersebut melintas di Jalan Sukajadi, tepatnya di depan Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.
Menurut isu yang beredar karena tampilan dan modifikasi tersebut tidak sesuai aturan hukum, mobil tersebut kemudian ditilang oleh kepolisian setempat.
Mobil tersebut sebenarnya berasal dari dua unit Toyota Vios yang kemudian dipotong tepat di tengah dan disatukan bagian mukanya untuk menjadi sebuah kesatuan selayaknya kendaraan roda empat.
Setir kemudi pun terlihat berjumlah dua, pada kanan depan dan bagian belakang kiri, belum diketahui secara pasti apakah kemudi lainnya dapat berfungsi baik.
ADVERTISEMENT
Kabarnya, sang pemilik mobil sengaja memodifikasi mobilnya tersebut untuk mengikuti sebuah kontes.
Mengenai aturan hukum modifikasi dan kendaraan yang boleh melintas di jalan raya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto belum merespon sambungan telepon kumparanOTO.
Sementara pada kesempatan yang sama, penggagas dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, modifikasi yang dilakukan harus lulus uji dan lolos berbagai macam persyaratan sebelum dikatakan legal mengaspal.
“Pada dasarnya karena ini modifikasi, maka ada persyaratan legal yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk dikatakan laik jalan,” jelas Jusri saat dihubungi kumparanOTO.
Lebih lanjut ia menegaskan bentuk modifikasi yang ada seharusnya tidak digunakan pada fasilitas umum, atau dengan kata lain cukup dipajang saja.
ADVERTISEMENT
“Karena belum ada kepastian dari bentuk pengujian yang biasanya dilakukan oleh Dephub (Kementerian Perhubungan) sebagaimana biasanya setiap unit mobil tipe baru yang akan dijual di Indonesia, maka untuk pertanggung jawaban (modifikasi mobil dua muka), laik atau tidaknya mobil-mobil hasil (modifikasi) seperti ini sepantasnya tidak dipakai di fasilitas publik,” tambah Jusri.
Mobil dengan 2 kepala (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dengan 2 kepala (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Sejalan dengan itu apabila merujuk aturan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 50, seluruh modifikasi yang dilakukan pada kendaraan bermotor yang diimpor atau dibuat/dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melaksanakan uji tipe.
Untuk sanksi dan pidananya pada pasal 277, segala bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
ADVERTISEMENT