Yamaha dan Honda Tolak Keras Tuduhan Kartel oleh KPPU

1 Maret 2017 21:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Motor Yamaha Matic. (Foto: www.yamaha-motor.co.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Motor Yamaha Matic. (Foto: www.yamaha-motor.co.id/)
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus bersalah kepada dua produsen motor matic yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi Terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) yang menjadi Terlapor II. Kedua perusahaan terbukti melakukan praktik pengaturan harga sepeda motor matic 110-125 cc.
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang digelar di bulan lalu, (2/2), KPPU sudah memiliki cukup bukti kedua pabrikan itu secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satunya adalah komunikasi pertemuan di lapangan golf dan email hingga analisa pola harga skutik sepanjang 2012-2014.
Keputusan ini dibantah keras PT AHM. Kuasa hukum PT AHM Ferry mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan keberatan terhadap putusan KPPU yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat.
"Kartel menurut kami sangat tidak mungkin terjadi, pangsa pasar Honda itu membaik dan terus naik malah memakan pangsa pasar Yamaha. Ini justru bertentangan dengan teorinya," tegas Ferry saat ditemui di Hotel IBIS, Jakarta, Selasa (1/3).
Ketua KPPU Syakawi Rauf (Foto: dok. Novan Nurul Alam)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU Syakawi Rauf (Foto: dok. Novan Nurul Alam)
Di tempat yang sama, kuasa hukum PT YIMM Rikrik Riskiana juga keberatan terhadap putusan KPPU. Tuduhan KPPU dinilai tak jelas dan gagal menunjukan bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kita anggap misleading, karena yang di-quote itu harga produksi, belum termasuk pajak dan segala macam. Perhitungan kami setidaknya 40 persen dari harga jual konsumen on the road itu untuk pajak, sementara harga produksi kami sekitar Rp 9 juta-an, di mana mark up-nya?", tanya Rikrik.
Sementara itu, pihak KPPU pun akan terus melanjutkan proses hukum apabila nantinya perusahaan tersebut mengajukan banding. KPPU punya bukti yang cukup kuat bila Yamaha dan Honda terlibat dalam pengaturan harga motor matic 110-125 cc.
"Prosedur sudah dijalankan, hak-hak sudah diberikan, kita lihat saja di pengadilan," tantang Staf Ahli KPPU Muhamad Reza saat dikonfirmasi.