Dampak Pelepasan Ikan Arapaima di Sungai Brantas Menurut Peneliti

27 Juni 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arapaima gigas. (Foto: commons wikimedia.)
zoom-in-whitePerbesar
Arapaima gigas. (Foto: commons wikimedia.)
ADVERTISEMENT
Warga Mojokerto dan Sidoarjo belakangan ini dihebohkan dengan penemuan ikan Arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur. Ikan ini merupakan predator air tawar yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ikan Arapaima gigas itu ternyata memang sengaja dilepasliarkan oleh warga. Namun, pelepasliaran ini bukannya mengembalikan hewan kepada alam, tetapi dapat memberikan efek sebaliknya, yaitu merusak dan membahayakan ekosistem.
Menurut Renny Kurnia Hadiaty, Kepala Laboratorium Ichtyologi Bidang Zoologi Puslit Biologi LIPI, ikan Arapaima sebagai predator akan memangsa ikan-ikan asli yang berada di ekosistem tersebut.
"Jelas tidak bisa dibenarkan (aksi pelapasliaran), karena ikan (Arapaima) itu adalah predator. Sedangkan kalau dilepas ke perairan umum jelas akan memangsa ikan-ikan asli," ujar Renny, kepada kumparanSAINS.
Menurut Renny, ada kemungkinan spesies-spesies ikan asli Indonesia yang masih belum diketahui malah bisa hilang akibat munculnya ikan predator ini di dalam habitatnya.
Selain Renny, Peneliti Utama Puslit Biologi LIPI, Haryono, juga menyayangkan kejadian pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas. Ia juga menganggap tindakan tersebut dapat membahayakan populasi ikan asli.
ADVERTISEMENT
"Dia itu (Arapaima) sifatnya memang predator, predator yang cukup ganas. Nah makanya ini sangat disayangkan dia bisa sampai lepas ke perairan umum," tutur Haryono, saat dihubugi kumparanSAINS.
"Spesies yang ini termasuk spesies asing invasif ya, dia bukan asli Indonesia. Ukurannya juga bisa menjadi sangat besar. Di habitat aslinya dia bisa memiliki ukuran sampai empat setengah meter, tapi umumnya ukurannya hanya dua meter saja," tambahnya.
Hal itulah yang membuat ikan Arapaima menjadi salah satu dari 152 jenis ikan yang dilarang dalam Permen KKP no 41 tahun 2014 tentang larangan impor jenis ikan berbahaya ke Indonesia.
Haryono mengharapkan adanya tindakan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dalam menanggapi kasus pelepasan Arapaima di Sungai Brantas.
ADVERTISEMENT
"Pihak-pihak terkait harus menanggapi hal ini dengan serius, karena hal ini membahayakan spesies ikan asli," imbuhnya.
Balai Besar Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur sejauh ini telah menangkap delapan ekor ikan Arapaima yang dilepasliarkan di aliran Sungai Brantas. Mereka mengimbau warga agar tidak melepas ikan Arapaima ke sungai karena hal ini merupakan tindakan pelanggaran hukum.