Ketua Umum PDPI: Vape Berbahaya karena Iritatif dan Oksidatif

23 September 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: Dok.Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: Dok.Pixabay
ADVERTISEMENT
Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto, menjelaskan bahwa sifat iritatif yang dihasilkan oleh kandungan vape menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus, seperti diberitakan Antara.
Agus menyatakan bahwa partikel halus tersebut dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan dapat masuk ke pembuluh darah sehingga mengganggu kinerja saraf.
Dalam laman resmi Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (Environmental Protection Agency/EPA), PM 2,5 atau partikel yang berukuran kurang dari diameter 2,5 mikrometer merupakan partikel yang paling berbahaya bagi kesehatan, khususnya paru-paru.
Ilustrasi rontgen paru-paru. Foto: Shutterstock.
Agus yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) turut menyebut bahwa sifat oksidatif juga menjadi alasan vape berbahaya. Adanya pertukaran bahan-bahan cairan vape yang telah berubah menjadi uap dengan oksigen lewat pembakaran tidak dapat disangkal.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, kandungan partikel halus uap vape tersebut ditemukan dalam penelitian Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit AS (Centers for Disease Control and Prevention/CDC). Kandungan ini terbukti merusak lapisan epitel dan alveolus (bagian ujung paru-paru) saluran napas.
Kerusakan dua bagian tubuh tersebut bisa menyebabkan acute respiratory distress syndrome (ARDS) atau kerusakan akut pada kedua paru-paru. Dalam jangka pendek, keluhan yang dapat dirasakan oleh penderita ARDS akibat vape adalah sesak napas, nyeri dada, mual, dan diare.
Ilustrasi Vape. Foto: pixabay.com
Hingga saat ini, kata Agus, di Amerika Serikat telah terjadi lebih dari 400 kasus kerusakan akut paru-paru akibat penggunaan vape. Hal ini menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Bahaya lainnya yang dapat ditemui oleh pengguna vape adalah kecanduan nikotin dan terpapar bahan karsinogen yang merupakan pemicu sel kanker di dalam tubuh.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kandungan karsinogen dalam vape yang disinyalir seperti formaldehyde, kemudian nitrosamine, yang kalau dikonsumsi secara terus-menerus memicu kanker," kata Agus.
Oleh karena itu, dokter spesialis paru-paru itu mengimbau masyarakat lebih baik tidak menggunakan vape untuk mencegah kejadian serupa di Indonesia.
Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI - RSUP Persahabatan, sekaligus menjabat Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia. Foto: Utomo Priyambodo/kumparan
Sebelumnya, sekitar dua pekan lalu laporan New Scientist menyebutkan adanya 450 kasus penyakit paru-paru di 29 negara bagian Amerika Serikat yang dikaitkan dengan perilaku vaping. Akibat hal itu, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan rencana pelarangan penggunaan vape berperisa seperti vape dengan rasa buah-buahan dan mentol.
Pada Rabu (11/9) lalu, Presiden Donald Trump telah menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration/FDA) AS untuk melarang penjualan rokok elektrik di pasaran. Langkah tersebut diambil setelah Trump berdiskusi dengan Alex Azar, Kepala Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat AS, dan Ned Sharpless, yang tak lain merupakan Kepala FDA.
ADVERTISEMENT
“Hari ini (Kamis, 12/9), Presiden Trump telah memberitahukan bahwa FDA akan merumuskan aturan terkait penarikan seluruh produk rokok elektrik aneka rasa dari pasaran,” ujar Azar, dikutip dari New Scientist.
Azar menambahkan, khusus untuk rokok elektrik rasa tembakau akan mendapat pengecualian. Hal ini mengingat, banyak orang yang masih memanfaatkannya sebagai upaya untuk berhenti merokok.