Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pakar IPB: 'Minyak Ikan Sampah' Impor Rugikan Konsumen Indonesia
24 Januari 2018 17:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![Ilustrasi minyak ikan (Foto: Pixabay)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1514963551/bzokibxbbnt9mxls29mn.jpg)
ADVERTISEMENT
Selama ini minyak ikan diidentikkan sebagai bahan pangan yang baik bagi tubuh. Minyak ikan kaya kandungan omega-3, khususnya EPA (eicosapentaenoic acid) dan DHA (docosahexaenoic acid), sehingga bermanfaat bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Manfaat minyak ikan antara lain menurunkan kolesterol darah, mencegah obesitas, memperbaiki gangguan inflamasi dan merangsang perkembangan otak anak yang berpengaruh terhadap kecerdasan. Selain itu, minyak ikan juga berperan dalam mencegah kanker dan menekan pertumbuhan tumor.
Namun begitu, menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sugeng Heri Suseno, ternyata tujuh dari sepuluh sampel minyak ikan impor yang diuji, ternyata memiliki kandungan EPA dan DHA kurang dari 5 persen.
“Minyak ikan dengan kandungan EPA dan DHA yang rendah, tidak dapat diklaim sebagai suplemen sumber EPA dan DHA,” ujar Sugeng saat membacakan orasinya yang berjudul ‘Kemandirian Minyak Ikan Nasional: Strategi Pencapaian dan Program Prioritas’ di Auditorium Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, Bogor (20/1), sebagaimana kumparan (kumparan.com) kutip dari keterangan Humas IPB.
![Prof. Dr. Sugeng Heri Suseno (Foto: Humas IPB)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1516784422/qwpzbbqf6ctnwsmmfpaq.jpg)
Sugeng mengatakan, regulasi yang mengatur arus impor produk minyak ikan di Indonesia belum membahas mengenai pentingnya pengujian dan penetapan standard mutu minyak ikan. Selain itu, kualitas oksidasi (primer dan sekunder) serta kandungan asam lemak esensial dari produk minyak ikan impor juga kurang diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Sugeng, fenomena “minyak ikan sampah” yang didiamkan ini berpotensi besar merugikan konsumen dalam negeri, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Perlu monitoring minyak ikan bentuk softgel yang beredar di pasaran. Tidak semua minyak ikan impor layak dikonsumsi. Saya ambil 20 sampel minyak ikan (belum kadaluarsa) impor di beberapa tempat di pulau Jawa dan kami teliti. Hasilnya, ada yang sudah mengalami oksidasi tinggi atau tidak layak konsumsi karena ada risiko toksik dan kandungan omega 3-nya tidak semua tinggi bahkan ada yang di bawah lima persen,” terangnya.
Sugeng menyebut minyak ikan itu mengandung enam ikatan rangkap yang rentan oleh cahaya atau panas. Jika penanganannya tidak bagus, akan terbentuk senyawa oksidasi. Total oksidasi inilah yang menjadi patokan kelayakan minyak ikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kelayakan minyak ikan yang diimpor haruslah sesuai standard Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kalau total oksidasinya melebihi standard, maka tidak layak dikonsumsi karena bersifat karsinogenik.
![Minyak ikan untuk meningkatkan konsentrasi (Foto: Pixabay)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1514530787/b9qhn6la8h2c8ajd03ch.jpg)