Penjelasan BPOM soal Bubuk Kopi Instan yang Bisa Terbakar

30 September 2018 14:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kopi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kopi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan berbagai video orang-orang membakar bubuk kopi instan. Hal ini meresahkan masyarakat tentang kesehatan serta kandungan yang ada di dalam produk kopi instan.
ADVERTISEMENT
Demi mencegah menyebarnya kekhawatiran yang tidak perlu di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan dan penjelasan terkait hal tersebut. BPOM berkata produk Kopi cap Luwak memang mudah terbakar akibat bentuk serta kandungannya.
"Produk tersebut (Kopi cap Luwak) berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala," jelas BPOM dalam pernyataan resmi, Minggu (30/9).
BPOM menambahkan, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori, dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
Tidak Berbahaya
BPOM menegaskan bahwa produk Kopi cap Luwak aman dikonsumsi dan telah mendapat nomor izin edar. Suatu produk pangan yang telah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti ia telah dievaluasi keamanan, mutu, gizi, serta bahan dan juga pembuatannya oleh BPOM sebelum diedarkan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dijelaskan juga bahwa banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang.
Bubuk kopi (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Bubuk kopi (Foto: pixabay)
Meski bahan-bahan tersebut mudah terbakar, namun bukan berarti mereka menjadi berbahaya untuk tubuh bagi yang mengonsumsinya.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli suatu produk makanan atau minuman.