Tak Cuma di Surabaya, Kontainer Sampah Impor Juga Ditemukan di Batam

17 Juni 2019 13:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima Kontainer berisi sampah waste paper terkontaminasi limbah B3 telah dikembalikan Indonesia ke Amerika Serikat. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lima Kontainer berisi sampah waste paper terkontaminasi limbah B3 telah dikembalikan Indonesia ke Amerika Serikat. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa bulan terakhir Indonesia kedapatan banyak kontainer sampah impor yang bermasalah dari negara lain. Pada akhir Maret lalu misalnya, ada lima kontainer sampah impor bermasalah yang dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, Jawa Timur. Pada pertengahan Juni ini, pemerintah Indonesia telah mengembalikan lima kontainer sampah tersebut ke Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Tak cuma di Surabaya, kontainer sampah impor bermasalah ternyata juga ditemukan di Batam, Kepulauan Riau. Dilansir Antara, tim gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam akan menindaklanjuti 65 kontainer sampah impor bermasalah yang ditemukan di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Batam.
65 kontainer tersebut merupakan milik dari empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei lalu. Namun hingga kini puluhan kontainer tersebut belum dikirimkan balik ke negara asalnya.
"Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan diinvestigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati kepada Antara di Jakarta, Ahad (16/6).
Sampah waste paper terkontaminasi limbah B3 yang akan dikembalikan Indonesia ke Amerika Serikat. Foto: dok. Istimewa
Vivien menjelaskan, KLHK sedang menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuknya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor ini.
ADVERTISEMENT
Untuk jangka pendek, katanya, pemerintah akan melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.
Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan dengan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini diwakili Ditjen Bea Cukai.
Adapun untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, frasa lain-lain di aturan tersebut perlu diperjelas.
Secara khusus, Vivien mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor itu sangat besar. Vivien menuturkan, pihak LKHK akan melakukan perhitungan atau kajian soal sampah ikutan dari impor kertas ini, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KLHK juga akan membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah.
Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar.