news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Imam Nahrawi Serahkan ke Presiden soal Penggantinya sebagai Menpora

19 September 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia resmi kosong usai Imam Nahrawi memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (19/9/2019).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9). KPK menduga Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Selain dana hibah, Imam juga diduga menerima dana suap terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam sendiri sudah membantah langsung pernyataan KPK yang menyebut dirinya menerima suap. Namun, ia memutuskan untuk mundur dari jabatan sebagai Menpora agar bisa fokus dalam menjalani proses penyelidikan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah melapor dan konsultasi kepada Presiden dan di hadapan beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa konsentrasi menghadapi [penyelidikan] KPK," kata Imam di pelataran Kantor Kemenpora, Jakarta.
Sementara, terkait posisi Menpora yang kosong usai ditinggalkan olehnya, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk menentukan pengganti.
"Yang paling penting asas praduga tak bersalah harus diyakini semua. Itu dibuktikan di proses [penyelidikan] ini. Mengenai siapa yang menggantikan saya, itu hak prerogatif presiden untuk mengangkat pengganti saya atau menunjuk plt (pelaksana tugas) saya di Kemenpora," ucap Imam.