5 Negara yang Mengubah UU Terkait Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

13 Februari 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan melakukan protes. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan melakukan protes. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih menjadi permasalahan besar yang terjadi di seluruh dunia. Bahkan, menurut riset dari Badan PBB UN Women, 1 dari 3 perempuan di dunia setidaknya pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual, yang justru dilakukan oleh orang terdekat mereka.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, isu kekerasan pada perempuan ini merupakan isu yang nyata. Contohnya, kasus kekerasan yang menimpa Baiq Nuril dan Agni (mahasiswi UGM--bukan nama sebenarnya). Dua nama ini hanyalah segelintir nama yang timbul ke permukaan. Padahal, masih banyak lagi korban-korban kekerasan seksual yang belum terungkap.
Dari data Komnas Perempuan, pada 2017 silam, setidaknya tercatat 65 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Ironisnya, kekerasan tersebut sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat mereka, seperti suami dan pacar. Selain itu, dalam laporan yang sama, di 2017 tercatat ada 2,979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT.
3 Ribu Perempuan Indonesia Mengalami Kekerasan di Ruang Publik. Foto: Shutterstock
Dalam data yang sama yang diterbitkan oleh UN Women, pada tahun 2016 saja, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 3.092 di antaranya terjadi di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Fakta-fakta miris ini pun membuat berbagai organisasi perempuan, aktivis, dan masyarakat Indonesia mendesak untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga saat ini, RUU PKS masih belum menemukan titik terang dan masih dalam proses yang lambat.
Bahkan, ada beberapa gerakan bermunculan yang menentang pengesahan RUU PKS ini. Salah satunya yang bergulir saat ini adalah petisi di Change.org dari Maimon Herawati yang menganggap RUU PKS ini pro zina. Petisi yang muncul 27 Januari 2019 lalu ini sudah ditandatangani oleh 150 ribu orang.
Selain petisi Maimon, Partai Keadilan Sejatera (PKS) juga turut menolak pengesahan RUU ini. PKS menganggap RUU ini berisi hal yang bertentangan dengan Pancasila dan bersifat liberal.
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai peraturan perundangan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya dihadapi Indonesia saja. Beberapa negara pun turut menghadapi hal yang sama. Namun dengan berbagai proses dan usaha, berhasil mencapai titik terang. Berbagai negara mulai mengambil langkah pasti. Mulai dari hadirnya berbagai peraturan baru yang dapat menjerat pelaku kekerasan mendapat hukuman setimpal, hingga beragam bentuk dukungan bagi para korban untuk menemukan makna hidup kembali.
Berdasarkan laporan dari UN Women dan dari berbagai sumber, berikut kumparanSTYLE rangkumkan lima negara yang membuat perubahan dalam peraturan perundangan mereka demi perlindungan perempuan dalam menghadapi kekerasan seksual.
1. Kirgizstan
Ilustrasi perempuan Kirgizstan. Foto: AFP/VYACHESLAV OSELEDKO
Pada April 2017 lalu, Kirgizstan, negara yang terletak di Asia Tengah, mengadopsi sebuah undang-undang baru bertajuk 'Safeguarding and Protection Against Domestic Violence' atau perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga-- sebuah peraturan yang dapat meningkatkan perlindungan bagi para penyintas, menyederhanakan prosedur pelaporan, dan memperkenalkan program rehabilitasi bagi para pelaku.
ADVERTISEMENT
Tingginya angka kekerasan fisik dan seksual pada perempuan dan anak-anak perempuan-- seperti bentuk pemerkosaan ayah kepada anak, penyiksaan suami terhadap istri, mendorong munculnya undang-undang baru ini. Sebelumnya, terungkap bahwa hanya 2 dari lima perempuan yang berani untuk melaporkan kekerasan fisik dan seksual kepada polisi.
Menurut undang-undang baru tersebut, siapa saja yang mengetahui apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka dapat segera melaporkannya. Berkat undang-undang ini, polisi akan diwajibkan untuk menanggapi dan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kekerasan tersebut.
Ini adalah langkah yang penting dan revolusioner bagi Kirgizstan, mengingat 23 persen perempuan berusia 15-49 tahun di sana dilaporkan pernah mengalami kekerasan fisik.
Perubahan bersejarah ini terjadi berkat perjalanan advokasi selama tiga tahun antara Forum Parlemen Perempuan, UniTE Sekretaris Jenderal PBB, dalam kampanye untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, bersama UN Gender Thematic Group di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Tunisia
Ilustrasi perempuan Tunisia. Foto: Shutterstock
Pada Juli 2017 lalu, untuk pertama kalinya, Tunisia mengumumkan peraturan pertama mereka tentang memerangi kekerasan terhadap perempuan. Undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu tersebut memperoleh 146 suara dari 217 suara untuk disahkan.
Di 2010, terdapat survei nasional tentang kekerasan terhadap perempuan, yang mengungkapkan bahwa hampir 50 persen perempuan Tunisia pernah mengalami kekerasan di seumur hidup mereka. Lewat undang-undang baru ini, dipastikan bahwa tak akan ada lagi perempuan yang harus mengalami dan merasakan hal menyakitkan tersebut.
Undang-undang baru ini juga menghilangkan ketentuan diskriminatif dalam pasal 227 Penal Code (Undang-undang Tunisia), yang sebelumnya mengampuni pelaku tindakan seksual jika pelaku menikahi korbannya.
Terlebih, undang-undang ini juga menyediakan mekanisme perlindungan bagi para penyintas untuk bisa mengakses layanan yang diperlukan dalam bantuan hukum dan psikologis.
ADVERTISEMENT
3. Yordania
Ilustrasi perempuan Yordania. Foto: AFP/ABBAS MOMANI
Sama seperti di Tunisia, terdapat sebuah peraturan yang memperbolehkan pemerkosa untuk menikahi korbannya selama minimal lima tahun, agar dapat terbebas dari hukuman. Dan dalam momen bersejarah Yordania, kabar baiknya, pada 2017 lalu, peraturan diskriminatif yang tercantum dalam pasal 308 Penal Code tersebut resmi dihapuskan.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya dilakukan oleh organisasi nasional dan internasional, sektor keadilan, jurnalis, hingga aktivis hak-hak perempuan untuk menghapuskan Pasal 308 tersebut. Hal ini patut dilakukan untuk mengakhiri rasa takut, trauma, dan pelecehan yang dialami oleh korban perkosaan, ketika mereka dipaksa untuk menikahi pemerkosa mereka.
4. Lebanon
Ilustrasi perempuan Lebanon. Foto: AFP/ANWAR AMRO
Saat mengetahui Yordania dan Tunisia mengambil langkah pasti dan adil untuk memerangi kekerasan pada perempuan dengan menghapus undang-undang tentang pemerkosaan, parlemen Lebanon pun turut menyetujui untuk menghapus Pasal 522 dari undang-undang mereka tentang pembebasan hukuman bagi pemerkosa yang menikahi korbannya.
ADVERTISEMENT
Peraturan baru ini menumbuhkan kampanye nasional yang sukses untuk mengubah pola pikir dan tradisi di masyarakat, bahwa pelaku kejahatan seksual atau pemerkosa tak lagi memiliki pilihan untuk terbebas dari hukuman.
5. Swedia
Ilustrasi perempuan Swedia. Foto: Shutterstock
Pada Mei 2018 lalu, Swedia mengeluarkan undang-undang baru yang memaparkan bahwa seks tanpa persetujuan (sex without consent) adalah bentuk pemerkosaan. Bahkan, ketika tidak ada ancaman atau kekerasan yang terlibat. Undang-undang ini disetujui di parlemen Swedia dengan mendapatkan 257 suara dari 295 suara.
Undang-undang yang secara efektif berlaku pada Juli 2018 ini mengatakan bahwa seseorang harus memberikan persetujuan yang jelas, baik secara lisan maupun fisik untuk melakukan seks.
Dengan adanya undang-undang baru ini, jaksa penuntut tak lagi boleh meminta bukti berupa kekerasan atau mempertanyakan kondisi korban, dalam upaya membuktikan bentuk pemerkosaan tersebut. Karena pada dasarnya, seks tanpa persetujuan sudah dianggap bentuk pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Swedia bukanlah negara pertama yang menetapkan bahwa seks tanpa persetujuan merupakan bentuk pemerkosaan. Sebelumnya, negara seperti Inggris, Jerman, Ukrania, dan Islandia, telah menetapkan undang-undang ini terlebih dahulu.