Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Arab Saudi Akhirnya Tetapkan Undang-undang tentang Pelecehan Seksual
4 Juni 2018 9:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Geliat perubahan di tanah Arab, tampaknya kian berhembus. Kebijakan yang ramah terhadap perempuan secara perlahan makin tampak. Sederetan reformasi sosial tengah dilakukan oleh Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Mulai 24 Juni 2018, perempuan di Arab Saudi secara resmi diperbolehkan menyetir- sebuah terobosan penting terhadap aturan yang telah lama mengekang kebebasan perempuan. Kemudian belum lama ini, gedung-gedung bioskop pun kembali dibuka untuk umum.
Tak sampai di situ, dilansir Vogue Arabia Kerajaan Arab Saudi juga telah mengeluarkan undang-undang baru untuk menetapkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum.
Undang-undang itu disetujui oleh Dewan Menteri yang diketuai oleh Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman pada Selasa, 29 Mei lalu.
Tujuan dari undang-undang tersebut diantaranya adalah untuk memberantas pelecehan seksual, mencegahnya, menghukum pelakunya, serta melindungi korban demi mempertahankan hak pribadi, martabat dan kebebasan individu seperti yang dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam.
Majelis Syura Arab Saudi, badan legislatif kerajaan, telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar AED 300.000 atau setara dengan Rp 1,1 miliar bagi orang yang dijatuhi sanksi terkait pelecehan seksual .
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu membawa angin segar bagi perempuan di Arab Saudi, mengingat perempuan seringkali menjadi objek dari pelecehan seksual tersebut.
"Setiap lapisan masyarakat membutuhkan perlindungan hukum seperti ini agar hak semua warga negara terpenuhi, tanpa memandang jenis kelamin," papar anggota Dewan Syura Hoda Al-Helaissi kepada Arab News.
Undang-undang ini terdiri dari delapan artikel untuk memerangi pelecehan, menghukum para pelaku, dan melindungi korban.
Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.
Keseriusan pemerintah Arab Saudi untuk memerangi tindak pelecehan seksual semakin terihat dari diwajibkannya lembaga publik dan swasta untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk mencegah tindakan pelecehan.
Berbagai reformasi sosial dan ekonomi yang terjadi di Kerajaan Arab Saudi ini merupakan visi 2030 Putra Mahkota Mohammed Bin Salman .
Hal ini merupakan suatu upaya agar Arab Saudi bergerak menjadi negara yang lebih modern dan lebih ramah terhadap wisatawan mancanegara.
ADVERTISEMENT
Jika mengulik Visi 2030 Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, Kerajaan Arab Saudi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan persentase peran perempuan dalam angkatan kerja negara dari 22 persen menjadi 30 persen.
Selain itu, Raja Salman juga mengizinkan perempuan untuk menghadiri pertandingan olahraga di stadion yang terpilih.
Hal ini sejalan dengan rencananya untuk memodernisasi negara Teluk dan mengurangi pembatasan ruang gerak perempuan di muka umum. Raja Salman juga menyatakan dalam sebuah wawancara, pada 2018 perempuan di Arab Saudi tidak perlu mengenakan abaya selama mereka dapat tetap berpakaian dengan layak dan tetap santun.