Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Laporan Perkosaan dalam Perkawinan Terus Meningkat di 2018
9 Maret 2019 16:16 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Banyaknya gerakan dan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap isu-isu perempuan ternyata belum memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, angka pengaduan pada kasus kekerasan tersebut di tahun 2018 meningkat sebanyak 14 persen. Berita menyedihkan itu disampaikan melalui Catatan Tahunan (Catahu) dari Komnas Perempuan pada Rabu (6/3) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Namun di tahun 2019 ini yang menjadi sorotan bagi Komnas Perempuan adalah kasus marital rape atau perkosaan dalam perkawinan.
Marital rape masuk ke dalam ranah kekerasan seksual terhadap perempuan karena adanya bentuk pemaksaan oleh suami terhadap istri.
Kasus yang biasanya terjadi adalah suami memaksa untuk berhubungan badan ketika istri sedang menstruasi. Selain itu, kekerasan tersebut juga terjadi ketika ada pemaksaan dari suami untuk melakukan anal seks yang dapat melukai organ vital sang istri.
"Laporan kasusnya meningkat. Kalau bicara soal marital rape, budaya kita masih sangat mempercayai jika istri tidak boleh membongkar aib suami. Jadi selama pandangan itu masih ada, kasus ini bisa menjadi indikator sekaligus kendala kita. Kami selalu berusaha melihat angka yang muncul dalam sudut pandang yang berbeda. Jadi ketika kasus marital rape meningkat artinya masyarakat sudah mulai realistis dan sadar jika itu merupakan sebuah bentuk kekerasan," ungkap Azriana, Komisioner Komnas Perempuan saat ditemui dalam acara peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan di Hotel Bidakara.
Catahu Komnas Perempuan menyebutkan mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan atau lebih tepatnya sebanyak 138 kasus dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A. Selebihnya dilaporkan ke organisasi masyarakat dan lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan ini mengindikasikan implementasi UU Penghapusan KDRT (UU P-KDRT) masih memiliki sejumlah persoalan. Terutama pada bagian pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan penanganan KDRT sendiri. Meski UU P-KDRT sudah diberlakukan selama 14 tahun, namun hanya 3 persen dari kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan yang sampai ke pengadilan.