Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
22 Februari, TCash dan Aplikasi Fintech Bank BUMN Bersatu Jadi LinkAja
21 Februari 2019 17:01 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Layanan dompet digital milik operator seluler Telkomsel, TCash , bakal resmi bertransformasi menjadi LinkAja mulai 22 Februari 2019. Meski berubah nama, namun semua fitur yang ada di TCash tetap bisa digunakan di layanan LinkAja.
ADVERTISEMENT
LinkAja adalah sebuah layanan uang elektronik yang merupakan sinergi layanan keuangan elektronik dari sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan TCash. Sebelumnya telah dilaporkan jika bank yang berpartisipasi antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Lewat LinkAja, pengguna bisa melakukan berbagai pembayaran seperti membayar tagihan listrik, air, asuransi, internet, atau lain-lain, juga bertransaksi di merchant baik lokal maupun nasional, pembayaran moda transportasi, pembelian online, hingga layanan keuangan lain seperti saldo antar pelanggan.
Pengguna TCash tidak perlu melakukan registrasi ulang. Kalian cukup update aplikasi TCash menjadi aplikasi LinkAja di Google Play Store (untuk Android) dan Apple App Store (untuk iOS), atau dengan memberikan persetujuan melalui USSD TCash: *800#.
Akun dan aplikasi TCash nantinya akan secara otomatis dikonversi menjadi LinkAja. Jika update tidak dilakukan, maka pelanggan tidak bisa lanjut menggunakan layanan atau saldo yang ada di dalam aplikasi TCash.
ADVERTISEMENT
Setelah menjadi LinkAja, dipastikan tidak akan ada perubahan cara transaksi, termasuk menggunakan stiker TCash Tap dan NFC di merchant yang telah bekerja sama dengan TCash sebelumnya.
Lalu, bagaimana jika pelanggan tidak mau melakukan update? Bagi kamu yang tidak bersedia melanjutkan layanan di LinkAja, kamu bisa menutup akun di GraPari Telkomsel terdekat dan melakukan penarikan sisa saldo dengan membawa kartu identitas alias KTP.