news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Penting Pertemuan Kominfo dan Kuasa Hukum Kimi Hime

29 Juli 2019 20:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Influencer gaming Kimi Hime. Foto: Instagram: Kimi Hime
zoom-in-whitePerbesar
Influencer gaming Kimi Hime. Foto: Instagram: Kimi Hime
ADVERTISEMENT
Senin (29/7) menjadi momen penting dalam polemik YouTuber gaming Kimi Hime. Kimi Hime, melalui tim kuasa hukumnya, akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan bertemu di kantor Kominfo di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini terjadi setelah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap tiga video Kimi Hime dan enam video lainnya dipasang fitur Restricted Mode berdasarkan umur. Kominfo meminta Google melakukan itu semua pada Rabu (24/7).
Setelah ada pemblokiran itu, Kimi Hime merespons dengan membuat video pembelaan di YouTube dengan judul 'DEAR BAPAK PRESIDEN JOKO WIDODO'. Dalam video itu, ia mengadu ke Presiden Jokowi dan merasa konten-kontennya tidak ada yang melanggar peraturan di YouTube dan hukum di Indonesia.
Pertemuan antara perwakilan Kimi Hime dan Kominfo pada Senin (29/7) ini telah menghasilkan lima fakta menarik. Apa saja?
Konferensi pers pertemuan Kominfo dengan tim kuasa hukum Kimi Hime. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
1. Kimi Hime Tidak Hadir
Pada pertemuan perdana yang dilaksanakan pada Senin (29/7), Kimi Hime tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pertemuan berlangsung selama satu jam di ruang Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kominfo, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Kimi Hime, bertemu perwakilan Direktorat Pengendalian Konten Kominfo, Biro Humas Kominfo, dan tim AIS Pengelola Konten Kominfo.
Ketua tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari menjelaskan, kliennya berhalangan hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dirinya berjanji, Kimi Hime akan hadir dalam pertemuan selanjutnya.
Dalam penelusuran kumparan, Kimi Hime kedapatan melakukan live streaming dirinya bermain game PUBG Mobile di media sosial Facebook. Kegiatan itu dilakukan bersamaan dengan waktu pertemuan di Kominfo sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dan ketua tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
2. 3 Video YouTube Kimi Hime Masih Diblokir
Pertemuan antara Kominfo dan kuasa hukum Kimi Hime tidak mengubah status konten video YouTube Kimi yang diblokir dan dipasang Restricted Mode dengan pembatasan umur. Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, fokus pertemuan ini adalah membahas soal konten YouTube Kimi Hime, termasuk alasan dan latar belakang pemerintah memutuskan memblokir sejumlah videonya.
ADVERTISEMENT
Kominfo berharap pertemuan ini menjadi momentum bersama tidak hanya untuk Kimi Hime saja, tetapi juga YouTuber lainnya, untuk lebih positif dalam membuat konten dan tidak hanya mengejar click bait dan uang semata.
Konten video YouTube Kimi Hime yang diblokir Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
3. Penonton Video YouTube Kimi Hime Menurun
Setelah pemblokiran konten oleh Kominfo, Kimi Hime disebut mengalami perubahan. Ketua tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari menyatakan, telah meminta kepada kliennya untuk membatasi diri dalam membuat konten, agar lebih santun untuk menghormati Kominfo. Mereka juga mengakui ada penurunan jumlah view pada konten video Kimi Hime di YouTube.
"Memang sekarang kita batasi ini bentuk itikad baik dari Kimi. Kami hadir hari ini, membuktikan Kimi punya itikad baik. Kalau masalah konten itu kita sudah batasi dan memang ada sedikit penurunan view," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran di situs web pemantau statistik akun media sosial, Social Blade, pada Kamis (25/7) lalu, akun YouTube Kimi Hime tercatat memiliki 468 video dengan total view mencapai 154 juta pasang mata. Namun, ketika dicek pada Senin (29/7), jumlah kontennya menurun hingga 438 video dengan total view 102 juta pasang mata.
Di situs Social Blade juga tidak lagi menampilkan perkiraan pendapatan Kimi Hime. Sebelumnya, dia disebut bisa mendapatkan uang per bulan mencapai 39,6 ribu dolar atau sekitar Rp 55 juta. Bahkan, per tahun bisa mencapai 470,9 ribu dolar AS atau Rp 6,5 miliar.
Kimi Hime live streaming PUBG Mobile di Facebook. Foto: Kimi Hime/Facebook
4. Kimi Hime Dijadwalkan Bertemu Menkominfo
Setelah tidak bisa bertemu dengan pihak Kominfo pada pertemuan perdana, perempuan bernama lengkap Kimberly Khoe ini dijadwalkan akan bertemu secara khusus dengan Menteri Kominfo Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Ferdinandus telah menginformasikan kepada sejumlah wartawan bahwa Menkominfo dijadwalkan bertemu dengan Kimi Hime pada Jumat (2/8) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, saat dikonfirmasi ulang ke Rudiantara, dirinya belum mengetahui jadwal pertemuan tersebut. Namun dirinya mengaku senang dengan adanya pertemuan dengan Kimi Hime.
"(Soal ketemu Kimi Hime) ya, senang-senang saja. Teman-teman ketemu sama kuasa hukumnya. Saya bilang, Kominfo itu mengedepankan pembinaan enggak main serta merta tutup atau apa saja. Kan itu email-nya sudah dikirim sejak kapan sejak minggu lalu, dikirim enggak dibales terus gimana. Kalau enggak ada yang protes ya enggak apa-apa," kata ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di RSUD dr Soetomo, Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
5. Minta Revisi PM Nomor 19 Tahun 2014 dan Penjelasan Makna Kesusilaan
Hasil pertemuan pada Senin (29/7) juga membahas soal definisi kesusilaan pada UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dinilai telah dilanggar oleh Kimi Hime dalam konten-konten videonya. Irfan meminta Kominfo untuk memberikan kejelasan lebih lanjut soal definisi dan batasan tentang kesusilaan.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan tadi juga menjadi diskusi kami untuk meminta kejelasan dalam arti dan batasan kesusilaan yang dianggap telah dilanggar oleh Kimi Hime. Kita ingin melihat penjelasan kesusilaan definisinya, apakah itu termasuk berhubungan badan, mempertontonkan aurat, lalu bagaimana dengan di Bali?" Ungkapnya.
Pihak kuasa hukum Kimi Hime juga meminta Kominfo merevisi Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014 tentang tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Mereka ingin Kominfo lebih merinci konten-konten apa saja yang tergolong negatif dan melanggar norma kesusilaan.