news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Rudiantara Minta Nomor HP Pengguna Saat Daftar Akun Medsos

21 Juni 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rudiantara, Menkominfo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rudiantara, Menkominfo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengirim surat ke CEO Facebook, Mark Zuckerberg, terkait rencana mewajibkan pencantuman nomor telepon bagi pengguna yang ingin membuat akun baru. Pria yang akrab disapa Chief RA ini punya alasan mengapa ia meminta hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Rudiantara berkata, aturan daftar akun baru pakai nomor ponsel ini untuk mencegah penyebaran konten hoaks di platform tersebut. Facebook sendiri memang dikenal banyak digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk sebar konten negatif, mulai dari berita palsu hingga ujaran kebencian.
Adanya kebijakan ini akan memudahkan pihak berwenang untuk mendeteksi identitas akun pemilik. Ditambah kehadiran regulasi registrasi ulang SIM card juga bisa membantu mereka melacak awal mula penyebaran hoaks yang terjadi di media sosial.
"Saya minta ke Facebook untuk membuatkan akun referensinya yang di Indonesia, terserah di negara lain, itu menggunakan (nomor) ponsel," ujarnya di sela acara Mastel di Jakarta, Jumat (21/6). "Ponsel yang prabayar pun di Indonesia sudah mulai registrasi jadi kita menghindarkan yang namanya dark media sosial."
CEO Facebook Mark Zurkerberg Foto: REUTERS/Stephen Lam
Registrasi media sosial, seperti Facebook dan Instagram, memang tidak memerlukan nomor ponsel. Biasanya platform cukup meminta alamat email untuk untuk konfirmasi akun.
ADVERTISEMENT
Permintaan pembuatan aturan itu sendiri diajukan pihak Rudiantara pada bulan Juni. Jika dikabulkan, peraturan ini hanya tertutup untuk di Indonesia saja, sementara negara lain tidak akan terdampak.
"Saya minta ke Facebook untuk pembukaan account referensinya yang di Indonesia, terserah yang di negara lain itu menggunakan ponsel," lanjutnya.
Meski Rudiantara telah menyurati bos Facebook tersebut, namun hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan respons resmi dari platform terkait permintaan pemerintah Indonesia ini.
SIM card. Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mulai menerapkan aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sejak Oktober 2017 lalu. Kebijakan ini mewajibkan pelanggan untuk mendaftar ulang nomor seluler prabayarnya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dengan adanya nomor-nomor yang telah terdaftar ini, kebijakan membuat akun media sosial dengan syarat nomor ponsel nantinya dianggap bisa menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman.
ADVERTISEMENT