Begini Cara Cek Nomor SIM Card yang Sudah Registrasi

20 Februari 2018 7:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menghimbau masyarakat yang menggunakan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhir 28 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Jika sudah lewat dari tanggal tersebut dan kamu belum registrasi juga, maka kamu akan merugi. Nomor kartu SIM milikmu akan diblokir secara berkala hingga diblokir total.
Cara registrasi kartu SIM prabayar cukup mudah, yakni hanya dengan mengirimkan SMS yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian dikirim ke nomor 4444.
Untuk melihat format SMS-nya, bisa dilihat dalam infografik berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Lalu, bagaimana jika KAMU ragu dan bertanya dalam hati, apakah nomormu sudah terdaftar atau belum? Maka, kamu bisa memverifikasinya dengan beberapa cara tergantung operator seluler yang digunakan.
Berikut ini adalah cara mengecek status registrasi kartu SIM prabayar:
1. Telkomsel
- Website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
ADVERTISEMENT
- SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
- Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
3. XL Axiata
- USSD: *123*4444#
- Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Hutchison 3 Indonesia
- Website: https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
- Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
Peraturan registrasi kartu SIM prabayar yang dicanangkan Kemkominfo merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoaks), dan lain sebagainya.
Jangan khawatir dengan data kamu, karena data yang didaftarkan bakal aman. Para operator seluler memiliki sertifikat keamanan data ISO 27001 dan juga adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.