Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Salah satu isu terbesar terkait konsolidasi operator seluler adalah soal spektrum frekuensi. Para operator khawatir, bagaimana nantinya status spektrum frekuensi yang dimiliki masing-masing perusahaan setelah melakukan konsolidasi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI ) tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk membuat aturan terkait status kejelasan frekuensi yang dimiliki oleh perusahaan operator seluler yang telah melakukan konsolidasi atau merger.
Ketua BRTI Ismail mengatakan sebelum adanya regulasi yang tengah disiapkan, BRTI memiliki tiga opsi soal status spektrum frekuensi bagi operator yang sudah berkonsolidasi. Opsi tersebut ditentukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Sebenarnya saat ini sudah ada tiga opsi yang diberikan oleh BRTI soal status spektrum frekuensi perusahaan yang konsolidasi. Regulasi yang tengah disiapkan ini hanya untuk mempertegas jalan kejelasan statusnya bagaimana," kata Ismail, dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
Ismail menjelaskan tiga opsi tersebut adalah pertama, setelah permohonan konsolidasi disetujui kedua perusahaan yang merger akan mendapatkan seluruh frekuensi yang dimiliki. Kedua, permohonan disetujui sebagian, sisa spektrum dikembalikan kepada pemerintah untuk dialokasikan atau dilelang kembali.
ADVERTISEMENT
Ketiga, permohonan disetujui sebagian, sisa spektrum dikembalikan kepada pemerintah untuk dicadangkan. Spektrum akan diberikan, jika operator memerlukan tambahan spektrum.
Tiga opsi tersebut ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yang diperhatikan, seperti jumlah pelanggan, komitmen pengembangan investasi, dan wilayah cakupan jaringan.
"Jangan nanti terjadi penumpukan. Misalnya operator A punya frekuensi 700 di kota Jakarta. Merger sama operator B yang punya frekuensi sama. Jadi bisa dikembalikan atau dicadangkan nantinya," tutur Ismail.
Lebih lanjut Ismail menegaskan persoalan status spektrum frekuensi jangan menjadi hambatan untuk melakukan konsolidasi operator seluler. Dirinya menjelaskan jika sumber daya spektrum frekuensi memang terbatas, tetapi akan selalu ada.
Bagi Ismail, ada atau tidaknya aturan kejelasan status spektrum frekuensi, konsolidasi operator seluler bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Saat ini jumlah operator seluler di Indonesia terbilang banyak. Total ada enam, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison Tri, dan Sampoerna Telekomunikasi lndonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai idealnya Indonesia memiliki dua atau tiga operator seluler saja yang beroperasi. Sehingga pelayanan kepada pelanggan tetap optimal dan tak ada lagi perang harga tarif telekomunikasi, serta membuat industri menjadi sehat.