Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Cara Bukalapak Deteksi Pengguna yang Curangi Kode Promo
21 Desember 2018 13:53 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada awal Desember lalu berhasil menangkap tiga tersangka pelaku kejahatan siber yang mencurangi transaksi e-commerce dengan kode promo tertentu di Bukalapak .
ADVERTISEMENT
Tersangka yang bernama Tria Istiawan (28), Alfi Yusuf (28), dan Kholikul Mahmud (31), ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu. Para tersangka kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut kasusnya.
Proses hukum ini berawal dari laporan Bukalapak pada 4 Juni lalu ke aparat penegak hukum. Perusahaan e-commerce menemukan kecurangan transaksi dengan menggunakan kode promo UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK, yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak. Kecurangan ini terjadi pada periode Maret hingga Mei 2018.
Tim Trust and Safety Bukalapak kemudian menindaklanjuti kasus dan menemukan penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur. Modus operandi yang digunakan, yaitu pelapak dan pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal.
ADVERTISEMENT
Co-Founder sekaligus President Bukalapak, Fajrin Rasyid, berkata akibat kecurangan ini pihaknya mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan untuk bertambahnya nilai kerugian seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Tim Trust and Safety di Bukalapak bertugas memantau transaksi yang terjadi dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu.
"Untuk kasus ini, tim kami mengetahui dengan cepat dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat di Bukalapak. Setelah adanya temuan ini, tim Bukalapak langsung melakukan penindakan atas akun-akun yang terlibat. Seiring dengan dilakukannya investigasi, tim Bukalapak melakukan pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu," jelas Fajrin.
Ke depan, Bukalapak berjanji untuk selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan Bukalapak sejatinya diberi untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para usaha kecil menengah.
ADVERTISEMENT