Driver Grab Dipenjara Akibat Menolak Kembalikan Uang Salah Transfer

24 Mei 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan mobil panggilan GrabCar dari Grab. Foto: REUTERS/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Layanan mobil panggilan GrabCar dari Grab. Foto: REUTERS/Edgar Su
ADVERTISEMENT
Seorang pengemudi Grab di Singapura terganjal kasus hukum. Bukan karena melakukan tindak kriminal, driver tersebut ketahuan menolak untuk mengembalikan uang yang secara tidak sengaja ditransfer ke rekeningnya.
ADVERTISEMENT
Awalnya, mitra pengemudi bernama Wong Siew Wai itu terkejut ketika mendapatkan transferan uang di rekeningnya pada 21 Agustus 2018. Tak tanggung-tanggung, uang salah transfer tersebut nilainya sebesar 33.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 350 juta. Pihak yang melakukan salah transfer tersebut ternyata dari Grab sendiri.
Dilaporkan Channel News Asia, uang itu seharusnya digunakan untuk membayar vendor perusahaan Wow! Gadget. Namun, setelah sembilan hari, vendor itu melaporkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang bayaran tersebut sama sekali.
Akhirnya pihak Grab melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang tersebut sampai di rekening yang salah, yakni rekening milik Wong. Akhirnya, Grab meminta Wong untuk mengembalikan uang senilai Rp 350 juta itu.
Namun, Wong menolak dan menghindar dengan cara mematikan smartphone miliknya agar tidak bisa dihubungi.
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Grab lalu menghubungi POSB, bank tempat Wong menyimpan uangnya untuk menanyakan apakah mereka akan mengambil tindakan terhadap pemegang rekening yang menolak untuk mengembalikan dana yang ditransfer secara keliru.
"Terdakwa mengklaim bahwa perwakilan POSB mengatakan kepadanya tidak ada tindakan yang akan diambil," jawab Wakil Jaksa Penuntut Umum Claire Poh, dilansir Chanel News Asia.
Dua bulan pun berlalu. Merasa tidak bersalah menyimpan uang yang bukan miliknya, Wong menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan, isi ulang kartu ATM, dan transaksi lainnya.
Wong juga melakukan transaksi besar-besaran untuk membayar biaya sekolah putranya dan melakukan penarikan uang tunai sebesar 8.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 85,5 juta. Lalu, barulah pada 24 Oktober 2018, Wong ditahan oleh polisi dan mengaku telah menyalahgunakan uang tersebut.
Salah satu mitra pengemudi mobil Grab di Vietnam. Foto: REUTERS/Kham
ADVERTISEMENT
"Saya sudah membelanjakannya uang itu karena saya mengalami masalah keuangan. Saya bersalah," ungkap Wong, saat ditanya polisi. Meski begitu, ia telah mengembalikan 11 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 114 juta kepada Grab. Nominal tersebut kira-kira hanya sepertiga dari total uang salah transfer tersebut.
Akhirnya, pengadilan memutuskan Wong bersalah sebagai pelaku penyalahgunaan uang. Karena ia mengaku bersalah, Wong diizinkan untuk mengajukan penangguhan hukuman hingga 27 Mei 2019.
Di Singapura sendiri, hukuman untuk penyalahgunaan atau penyelewengan bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun, membayar denda, atau keduanya.