Facebook Indonesia Digugat Rp 21,9 M karena Kasus Cambridge Analytica

7 Mei 2018 18:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Facebook. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) melayangkan gugatan perdata kepada Facebook atas kasus 'pencurian' data 1 juta pengguna di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan digugatnya Facebook adalah karena media sosial buatan Mark Zuckerberg itu dianggap telah menyalahgunakan atau membocorkan data-data pribadi pengguna Facebook tanpa izin.
Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggunakan layanan media sosial di Tanah Air. Platform tersebut juga disebut telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
LPPMII dan IDICTI menempatkan Facebook pusat, yang bermarkas di AS, sebagai tergugat pertama, sementara Facebook Indonesia sebagai tergugat kedua. Kemudian Cambridge Analytica, tersangka dalam kasus penyalahgunaan data ini, juga ikut terseret dengan menjadi tergugat ketiga.
Ada tujuh poin besar dalam gugatan perdata yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengugat Facebook, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
2. Menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pengguna facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia, dengan cara dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media masa nasional, baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
CEO Facebook Mark Zurkerberg (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Facebook Mark Zurkerberg (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
4. Menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiel sebesar Rp 21.933.320.000 dan kerugian imateriel sebesar Rp 10.966.660.000.000.
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp 1.000.000.
6. Memerintahkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemkominfo, memblokir Facebook di Indonesia
ADVERTISEMENT
7. Menyita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik para tergugat di wilayah hukum Indonesia.