news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

GOJEK Sambut Penetapan Tarif Ojek Online: Agar Tidak Perang Harga

1 April 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
ADVERTISEMENT
Penyedia layanan transportasi online GOJEK menyambut baik aturan penetapan tarif ojek online alias ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut GOJEK, adanya peraturan ini bisa membantu "mencegah praktik predatory pricing atau perang harga" bagi para pelaku usaha transportasi online di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GOJEK mengaku bakal melakukan monitoring terhadap aturan yang resmi berjalan pada 1 Mei mendatang itu untuk menjamin keberlangsungan ekosistem. Hal ini dilakukan GOJEK untuk memastikan terjaganya keseimbangan antara supply dari mitra ojol dan demand dari pelanggan.
Menurut Chief Public Policy and Government Relations GOJEK, Shinto Nugroho, penetapan tarif juga perlu mempertimbangkan keseimbangan pasokan dari mitra ojol dan permintaan dari pelanggan. Tentu hal ini akan mempengaruhi tingkat pendapatan mitra ojol.
“Oleh karena itu, monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM,” jelas Shinto, dalam siaran pers yang diterima kumparan.
Perusahaan transportasi online GOJEK. Foto: Beawiharta/Reuters
Untuk besaran tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub terbagi menjadi tiga zona dari bagian timur ke barat Indonesia. Berikut tarif ojol berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
1. Zona I
Zona ini meliputi daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer. Sementara untuk tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer.
2. Zona II
Zona II yang meliputi khusus Jabodetabek, ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya sebesa Rp 2.500 per kilometer.
3. Zona III
Zona ini mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tarif batas bawah untuk Zona III ditetapkan Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Keputusan Kemenhub ini telah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK), yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 telah diundangkan pada 11 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, GOJEK menyatakan bakal kooperatif terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai penyediaan shelter untuk mengurangi kemacetan karena aktivitas antar jemput ojol. Saat ini, perusahaan telah berkoordinasi dengan PT KAI untuk penyediaan shelter di daerah dekat stasiun.
GOJEK juga punya fitur di aplikasi, yang memungkinkan driver dan pengguna untuk saling bertemu dengan mudah dengan menyediakan informasi titik-titik penjemputan yang disertai dengan petunjuk lokasinya.