Ini Tanggapan Grab soal Aturan Kenaikan Tarif Ojol

13 Februari 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grab Indonesia. Foto: Official Twitter Grab Indonesa
zoom-in-whitePerbesar
Grab Indonesia. Foto: Official Twitter Grab Indonesa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui sedang menggodok regulasi transportasi online roda dua atau ojek online. Aturan tersebut akan membahas banyak hal, salah satunya soal tarif.
ADVERTISEMENT
Aturan yang menentukan batas bawah dan atas tarif ojek online tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada awal Maret 2019, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Soal rencana kebijakan kenaikan tarif ojek online itu, Grab mengatakan pihaknya menyambut baik inisiatif pemerintah dalam meregulasi penggunaan kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan juga turut berpartisipasi dalam penyusunan drafnya.
“Kami menantikan hasil akhir yang akan disahkan dan akan taat pada aturan yang ada. Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menampung masukan dari berbagai pihak karena kompleksitas Indonesia yang wilayahnya luas dan beragam," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada kumparan, Rabu (13/2).
Meski mendukung, namun Grab meminta semua pihak untuk berpikir bijaksana soal penetapan tarif ojek online ini, mengingat adanya hukum ekonomi dasar bahwa kenaikan harga akan mendorong penurunan permintaan.
Helm pengemudi GrabBike. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
“Grab sendiri senantiasa memikirkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan mengukur pendapatan keseluruhan dan menyiapkan skema khusus yang menjamin mitra yang rajin akan mendapat kompensasi lebih,” tambah Tri.
Sebelumnya, Kemenhub sempat menyebut bahwa tarif batas bawah bagi ojek online berkisar antara Rp 2.000 hingga 2.500 per kilometer. Sementara batas atasnya, tidak lebih dari Rp 3.500, di mana tarif tersebut menjadi batas bawah taksi online.
Pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) mendatang, Tim 10 Perumus Aturan Ojek Online mengusulkan skema tarif naik menjadi Rp 3.100 per kilometer. Sedangkan tarif sekarang yaitu Rp 2.200 per kilometer.
Saat ini, Permenhub masih belum rampung. Perancangan regulasi ojek online yang masih dalam tahap pematangan ini dimaksudkan Kemenhub sebagai payung hukum untuk melindungi mitra dan penumpang ojek online dan akan diberlakukan pada Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT