news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang Batas Akhir 28 Februari, Jangan Lupa Registrasi SIM Card

17 Februari 2018 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bagi kamu pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi nomor kartu SIM prabayar, ada baiknya kamu lakukan secepatnya karena batas akhir pendaftaran tinggal sebentar lagi, 28 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Peraturan registrasi ini telah dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan sudah dimulai diterapkan sejak 31 Oktober 2017 lalu.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.
Menurut laporan Kemkominfo, hingga 17 Februari 2018 tercatat ada 226 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi SIM card dan telah terverifikasi. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli.
"Tepatnya, sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi, Sabtu (17/2). Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ramli, dalam siaran pers yang diterima kumparan (kumparan.com).
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PPI Kemkominfo, Ahmad Ramli. (Foto: Kemkominfo)
Ramli mengimbau, agar para pelanggan menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Apabila pelanggan menggunakan data NIK dan KK orang lain, maka bisa ditindak hukum oleh Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ramli juga meminta masyarakat tidak melakukan registrasi dengan NIK dan KK yang beredar di dunia maya.
"Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisir penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang," paparnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi kartu SIM prabayar, ini dikarenakan apabila menunggu batas akhir 28 Februari akan terjadi trafik tinggi yang menyebabkan proses registrasi jadi semakin sulit.
Cara Registrasi SIM Card
Bagi yang belum melakukan registrasi kartu SIM, jangan khawatir karena prosesnya tidak sulit dan tak membutuhkan waktu lama. Untuk mendaftar, baik bagi pelanggan lama maupun baru, kamu tinggal mengirim SMS ke nomor 4444 berisi format registrasi sesuai operator masing-masing.
ADVERTISEMENT
Untuk detailnya bisa disimak dalam infografik berikut ini.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Nah, buat kamu anak sekolah yang belum memiliki KTP, jangan khawatir karena kamu tetap bisa melakukan registrasi SIM Card karena sebenarnya kamu sudah memiliki NIK yang bisa kamu lihat di KK milikmu.
NIK tersebut tercantum di sebelah nama kamu dalam KK. Sementara nomor KK ada di bagian paling atas yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga.
Sebagai catatan, jangan sampai salah memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK karena registrasi akan gagal jika datanya tidak valid.
Jika mengalami kesulitan melakukan pendaftaran melalui SMS ataupun situs resmi operator seluler, kamu bisa mendatangi gerai masing-masing operator seluler untuk melakukan registrasi.