news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika First Media dan Bolt Masih Nunggak, Bagaimana Nasib Pelanggan?

14 November 2018 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan tentang masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz. Diketahui, izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz First Media terancam dicabut apabila mereka tak kunjung melunasi tunggakan tersebut hingga jatuh tempo pada 17 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Tentu kabar ini membuat para pengguna layanan internet dari First Media jadi waswas dan khawatir jika layanan yang mereka gunakan nantinya tiba-tiba berhenti. Menanggapi hal ini, First Media menjelaskan pencabutan izin frekuensi itu tidak akan mempengaruhi layanan TV kabel dan internet dari merek dagang First Media.
Dalam email yang dikirimkan kepada para penggunanya, PT First Media Tbk menjamin layanan TV kabel dan Fixed Broadband Internet berbasis kabel mereka tetap aman dipakai ke depannya.
Ini dikarenakan lisensi PT First Media Tbk yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi PT Link Net Tbk (LINK) yang memakai merek dagang First Media untuk mengoperasikan layanan TV kabel dan Fixed Broadband Internet berbasis kabel.
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk saat ini membawahi 17 entitas anak perusahaan, yang beberapa di antaranya adalah PT Link Net Tbk, PT First Media Television, dan Internux (Broadband Wireless 4G LTE Bolt).
Mereka menjelaskan layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk, termasuk Internux yang menyelenggarakan layanan Bolt, adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Artinya, layanan inilah yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Sementara itu, untuk layanan yang dioperasikan PT Link Net Tbk menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC), yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantarnya, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FFTH) yang menggunakan kabel fiber optik secara penuh sebagai penghantarnya.
“Dengan demikian pemberitaan di media massa tersebut (tentang pencabutan izin operasi frekuensi 2,3 GHz) tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang dinikmati oleh pelanggan selama ini,” tulis email tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi, yang akan terdampak dari pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz terhadap PT First Media Tbk adalah Bolt yang layanannya dioperasikan Internux. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah memperingatkan jika izin frekuensinya akan dicabut jika belum ada pelunasan hingga 17 November.
PT First Media Tbk dan Internux menunggak ratusan miliar
Dalam laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Sementara untuk Internux (Bolt), dilaporkan belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux sendiri beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
ADVERTISEMENT
Rudiantara menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali baik kepada PT First Media Tbk maupun Internux terkait tunggakan ini.
Namun, hingga sekarang belum ada inisiatif dari First Media dan Internux untuk melakukan pembayaran.
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
"Ya kan tenggatnya tanggal 17 November. Karena kan surat peringatannya memang sudah dikirim tiga kali, sudah sesuai aturan. Jadi mohon maaf sama pelanggan (kalau izin frekuensi First Media dan Internux dicabut)," tegas Rudiantara.
Kominfo akan menjamin perlindungan pelanggan dan telah mengantisipasi jika kedua perusahaan masih enggan membayar tunggakan BHP frekuensi dan denda setelah jatuh tempo. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengawasi pemenuhan hak-hak pelanggan agar tidak terjadi pelanggaran yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT