Jika Rekaman Obrolan Rini-Sofyan Dibuat oleh Salah Seorang dari Mereka

28 April 2018 20:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rini Soemarno dan Sofyan Basir. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rini Soemarno dan Sofyan Basir. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini beredar potongan rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Potongan rekaman percakapan ini membuat heboh publik sebab seolah-olah menyiratkan mereka berdua sedang membahas 'bagi-bagi fee'.
ADVERTISEMENT
Selain mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang dibahas oleh kedua pejabat publik itu, publik juga mempertanyakan siapa yang merekam dan menyebarkan potongan rekaman percakapan tersebut.
Rekaman tentu saja bisa dibuat oleh orang-orang yang terlibat dalam percakapan itu langsung maupun orang lain di luar mereka karena teknologi penyadapan atau intersepsi komunikasi saat ini sudah sangatlah canggih.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan penyebaran rekaman percakapan antara dua pejabat publik itu telah melanggar hukum. Apalagi jika ternyata rekaman tersebut merupakan hasil penyadapan dari orang lain selain dari dua orang yang sedang bercakap-cakap tersebut.
“Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang ITE, di situ disebutkan bahwa setiap orang itu dilarang melakukan penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum,” jelas Wahyudi, saat dihubungi kumparan, Sabtu (28/4) malam.
Ilustrasi Penyadapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan (Foto: Pixabay)
Wahyudi menuturkan, berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, penyadapan atau interupsi terhadap komunikasi pribadi seseorang hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum atau aparat intelijen dalam konteks keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
“(Penyadapan tanpa hak itu) melanggar hukum karena itu menginterupsi komunikasi pribadi seseorang,” tegas Wahyudi.
Ilustrasi penyadapan. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyadapan. (Foto: pixabay.com)
Bagaimana seandainya jika Rini Soemarno atau Sofyan Basir sendiri yang merekam percakapan tersebut?
Wahyudi menjelaskan, ketika misalnya pembicaraan pribadi yang dimaksudkan untuk tujuan pribadi itu kemudian direkam namun kemudian tanpa persetujuan dari kedua belah pihak dibuka ke publik, itu juga bagian dari pelanggaran ranah privasi.
“Jadi kalaupun direkam oleh salah satunya, ketika akan diunggah ke publik itu harus sepertujuan dari dua pihak ini mestinya. Bukan kemudian salah satu pihak mengeluarkan ke publik. Itu kan sama saja melakukan perekaman dalam bentuk tradisional dalam bentuk paling sederhana gitu kan, tanpa memakai alat jaringan,” paparnya.
Ilustrasi menggunakan hp. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan hp. (Foto: pixabay.com)
Mengenai polemik rekaman percapakan ini, Kementerian BUMN sudah memberikan klarifikasi dan membantah bahwa percakapan yang terjadi tahun lalu itu adalah sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan dalam percakapan itu Rini dan Sofyan sedang melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi, ujar Imam, ialah membahas upaya Sofyan dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.
Hal ini ditujukan agar PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.