Kata Tri soal Aturan IMEI: Jangan Sampai Rugikan Pelanggan

15 Agustus 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danny Buldansyah, Vice President Hutchison Tri. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Danny Buldansyah, Vice President Hutchison Tri. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal segera mengeluarkan aturan verifikasi identitas telepon seluler melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity). Rencananya, aturan untuk mencegah smartphone ilegal atau black market (BM) beredar di Indonesia ini akan segera diterbitkan pada 17 Agustus 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan hal itu, banyak pihak dilibatkan, salah satunya operator seluler yang menjadi elemen yang cukup penting sebagai penyedia layanan telekomunikasi. Wakil Direktur Utama Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah, memberikan pendapatnya soal aturan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung aturan tersebut. Namun, aturan IMEI ini jangan sampai merugikan pelanggan ketika sudah diaplikasikan.
"Tinggal dilihat dalam pelaksanaannya ini tentunya Tri enggak mau menyulitkan dan menyusahkan pelanggan, apalagi merugikan pelanggan. Nah ini kan yang harus dilihat bagaimana supaya pelaksanaan IMEI ini, inisiatif pemerintah ini, tidak sampai merugikan pelanggan," ujar Danny di sela acara Cicilan Pakai Pulsa Tri di Jakarta, Kamis (15/8).
Danny Buldansyah, Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
Menurutnya, aturan tersebut harus sejelas mungkin agar pelanggan bisa menghindari kesalahan pada saat pembelian smartphone baru. Baginya, pemerintah juga perlu untuk menggodok aturan soal perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
“Contohnya, ada orang beli beli handphone dari mall Ambassador dipakai untuk anaknya atau hadiah tapi sampai di rumah enggak bisa dipakai karena dianggap ilegal. Nah itu gimana? terus dia balikin ke toko, tokonya tidak mau. Nah ini apa namanya perlindungan konsumen itu di mana gitu. Kalau dari sisi itu bagaimana hal-hal seperti ini dicegah,” jelasnya.
Di sisi operator sendiri, Danny juga menyoroti beberapa hal, salah satunya ialah soal dana investasi untuk teknologi pendukung agar aturan ini bisa berjalan. Operator diharuskan untuk memiliki alat verifikasi IMEI bernama EIR atau Equipment Identity Register.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk membangun perangkat EIR, Danny memperkirakan perusahaan harus berinvestasi sekitar Rp 45 miliar sampai Rp 70 miliar. Itu adalah angka investasi yang cukup besar, karena EIR sendiri adalah salah satu elemen paling penting untuk keberlangsungan aturan IMEI.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya lihat dari sisi operator bebannya hanya beban perangkat yang harus diinvestasikan oleh operator. Kalau itu sudah jadi sebetulnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Danny mengatakan, operator tidak keberatan untuk melakukan investasi, namun ia merasa kalau pemerintah juga harus memahami keadaan yang sedang dihadapi operator seluler. Menurutnya, tidak dipungkiri jika operator seluler akan memprioritaskan keuntungan dan perkembangan market.
Perusahaan telekomunikasi Hutchison Tri. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
Ia menyoroti kondisi industri operator yang dinilai sedang tidak stabil, sehingga keuntungan yang didapat perusahaan sangat tipis. Dengan keadaan itu, ditambah investasi EIR, Danny berharap pemerintah punya solusi yang tidak memberatkan operator.
"Jadi, tambahan ini kalau bisa kita berharap bahwa pemerintah punya jalan keluarnya supaya investasinya ini tidak memberatkan operator," jelas Danny.
ADVERTISEMENT
Setelah diterbitkan pada 17 Agustus 2019, rencananya aturan IMEI ini akan mulai dioperasikan secara penuh pada Februari 2020.
Aturan kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Selain itu, kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar terhindar dari pasar gelap.