Kominfo: Aturan Blokir Smartphone Ilegal Terbit Agustus

Pemerintah terus menggodok aturan untuk menangkal peredaran ponsel ilegal atau yang dikenal dengan istilah 'black market' (BM) di Indonesia. Peraturan ini kabarnya akan diresmikan pada Agustus mendatang.
Jika sudah diberlakukan, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor International Mobile Equipment Identification (IMEI) tidak terdaftar di database pemerintah akan terblokir dan tidak bisa digunakan.
Perangkat yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar disebabkan karena produk tersebut dibeli tidak melalui jaringan distributor resmi atau dibeli di luar negeri. Kabarnya, nantinya ponsel yang diblokir tidak bisa menerima sinyal operator manapun di Indonesia, sehingga tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, juga buka internet.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjamin penerapan aturan ini tidak akan merugikan masyarakat. Hal yang menyebabkan kekhawatiran adalah nasib perangkat seluler ilegal yang telah beredar dan digunakan oleh masyarakat. Akankah ikut terblokir?
"Satu hal yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan. Akan ada masa transisi. Detailnya seperti apa di regulasinya akan disebut. Saya sendiri belum tahu persis," jelas Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi kumparan, Rabu (3/7).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando itu tidak menyebutkan secara detail kapan aturan IMEI akan diresmikan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk masa transisi.
"Pokoknya di bulan Agustus. Tanggal persisnya nanti dikabarin. Intinya di bulan Agustus akan ada regulasi bersama antara Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," imbuhnya.
Senada dengan Nando, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, menjelaskan Kemenperin yang juga terlibat dalam aturan ini masih terus melakukan koordinasi secara intens dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kominfo, operator seluler, dan aparat penegak hukum.
Janu tidak menyebutkan bagaimana mekanisme identifikasi ponsel ilegal yang nanti akan dijalankan, apakah akan seperti registrasi ulang kartu SIM atau lainnya. "Masih dimatangkan soal mekanismenya," terangnya.
Kabarnya pemerintah akan memberlakukan masa transisi atau pemutihan yang berlangsung selama dua tahun. Selama masa transisi tersebut, perangkat seluler ilegal yang terlanjur beredar di masyarakat akan di data agar tetap bisa digunakan, saat aturan IMEI resmi diberlakukan.
Proses pendataan nomor IMEI melibatkan operator seluler, karena nantinya akan menggunakan juga nomor MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number) yang terdapat di setiap kartu SIM yng dikeluarkan oleh operator.
Kemenperin telah bekerja sama dengan Qualcomm untuk mengembangkan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) sejak Agustus 2017 lalu. Sistem ini memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI perangkat.
