Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok karena Banyak Konten Negatif bagi Anak
3 Juli 2018 18:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo ) memutuskan untuk memblokir aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang populer di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan sejak Selasa (3/7) siang.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, Tik Tok diblokir. Ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara , dalam pernyataan pada Selasa (3/7).
Rudiantara menjelaskan pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Apalagi, pemerintah juga menerima banyaknya laporan yang masuk belakangan ini terkait dampak buruk Tik Tok.
Ia memaparkan Kominfo telah menghubungi manajemen Tik Tok sejak Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.
Meski begitu, Rudiantara mengatakan akses Tik Tok akan dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kominfo menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemblokiran ini.
Pemblokiran Tik Tok ini serupa dengan cara Kemkominfo menutup akses aplikasi streaming video Bigo Live , yang terjadi pada Desember 2016 lalu, yakni blokir Domain Name System (DNS).
Perusahaan telekomunikasi Telkomsel , yang memiliki basis pelanggan seluler terbesar di Indonesia, menyatakan siap mematuhi arahan Kemkominfo atas pemblokiran akses Internet terhadap Tik Tok.
Sementara menurut XL Axiata , pemblokiran situs web atau aplikasi, saat ini dapat dilakukan langsung oleh pemerintah melalui sistem Trust Positif. Jadi, tidak perlu lagi memberi arahan kepada operator seluler lewat email.
"Salah satu bentuk dukungan kami saat ini adalah Trust Positif telah memiliki koneksi langsung ke jaringan XL Axiata sehingga upaya pemblokiran situs dengan konten negatif dapat dilakukan lebih cepat oleh Trust Positif langsung, contohnya seperti pemblokiran situs Tik Tok ini," ujar Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.
ADVERTISEMENT