Kominfo dan KPU Bahas Masa Tenang Kampanye Pilpres di Media Sosial

21 Maret 2019 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar pada 17 April mendatang. Batas masa kampanye sendiri akan berakhir pada 13 April dan masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas aturan khusus di masa tenang Pemilu 2019. Selain itu, Kominfo juga akan mengundang berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya yang beroperasi di Indonesia.
"Kita juga memanggil lagi platform media sosial lainnya untuk bahas soal masa tenang pemilu, itu belum tahu kapan. Jadi kita juga berkoordinasi dengan KPU untuk aturan masa tenang di media sosial itu seperti apa," kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat ditemui di acara konferensi pers Smart Citizen Day 2019 di Jakarta, Rabu (20/3).
"Kalau yang kampanye biasakan seperti kampanye akbar itu sudah enggak boleh, nah di media sosial itu bagaimana (aturannya)," imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut pria yang akrab disapa Semmy ini, dibutuhkan aturan khusus atau kejelasan tentang masa tenang Pemilu 2019 di ranah media sosial. Diharapkan dengan adanya sinergi Kominfo dan KPU ini dapat menjaga ketertiban di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
"Saya harapkan nanti Kominfo dan KPU punya visi yang sama soal aturan masa tenang di media sosial, jangan nanti waktu masa tenang ribut soal laporan-laporan pelanggaran kampanye di medsos atau hoaks yang bilang tidak diatur oleh Kominfo dan KPU," tambah Semmy.
Hoaks jelang Pemilu 2019 meningkat
Menjelang hari pencoblosan, Kominfo juga menemukan adanya peningkatan konten hoaks soal Pemilu yang beredar di dunia maya. Semuel melihat naiknya konten hoaks Pemilu terjadi dalam dua bulan terakhir mencapai 150 persen dan konten hoaks itu berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
"Kalo saya lihat makin banyak, cuma ini banyak yang recycle berulang itu-itu saja, contoh yang sudah ada. Jadi bukan hal yang baru, yang baru pasti membuat fenomenal kaya 7 kontainer itu. Trennya naik, kalau dulu Februari 300an, di bulan ini sampai sekarang sudah 200an, kira-kira sampai akhir bulan bisa 400an jadi kira-kira naiknya bisa sampai 150 persen," paparnya.
Hoax (Ilustrasi) Foto: Shutter Stock
Semmy menjelaskan Kominfo terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dengan tidak menyebar konten hoaks yang meresahkan dalam bentuk apapun.
Kominfo gencar memberantas hoaks yang beredar di media sosial. Pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk bekerja sama menangkal konten negatif terkait Pemilu.
ADVERTISEMENT