Kominfo Imbau Pelanggan SIM Card untuk Registrasi Sebelum Diblokir

30 April 2018 15:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tahap pemblokiran SIM card prabayar yang belum registrasi memasuki babak akhir. Mulai 1 Mei 2018, nomor prabayar yang belum didaftarkan pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) bakal diblokir total.
ADVERTISEMENT
Artinya pelanggan yang belum mendaftar tidak bisa menggunakan layanan seluler seperti telepon, SMS, hingga data internet.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Iza, mengatakan sudah memberitahu kepada seluruh operator untuk melakukan pemblokiran total layanan seluler pada 1 Mei. Selain itu, Kominfo juga telah meminta operator untuk mengirimkan notifikasi kepada seluruh pelanggan yang belum registrasi.
"Bagi yang tidak melakukan registrasi sampai dengan hari ini 30 April akan diblokir semua layanannya. Akan tetapi, sepanjang nomor tersebut memiliki masa aktif bisa melakukan registrasi meski lewat 1 Mei," ujar Noor Iza, saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (30/4).
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
Noor Iza juga kembali menyampaikan pentingnya proses registrasi SIM card ini. Menurutnya, setelah proses registrasi selesai Kemkominfo akan berusaha untuk menekan penyalahgunaan nomor yang merugikan pelanggan operator seluler.
ADVERTISEMENT
"Kita dorong agar program registrasi ini berhasil. Kominfo akan mengintensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor yang bekerja sama dengan kepolisian untuk nomor-nomor mana yang harus diblokir," ucapnya.
Oknum yang memanfaatkan data pelanggan untuk tujuan yang merugikan pelanggan seperti dicontohkan ketika perusahaan pemasaran membeli data pelanggan untuk mengambil nomor ponsel tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana.
"Pelanggarannya mengacu pada UU ITE dan Peraturan Menteri Kominfo tahun 2016 soal perlindungan data pribadi," tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemkominfo hingga 24 April kemarin, ada sekitar 350 juta nomor kartu SIM prabayar yang telah berhasil didaftarkan. Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi antara Kominfo, Dukcapil, dan operator seluler.