Kominfo Komentari Kasus Laptop MacBook Pro yang Dilarang Masuk Pesawat

30 Agustus 2019 11:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah maskapai penerbangan mulai menerapkan aturan yang melarang penumpang membawa laptop MacBook Pro retina 15 inci ke dalam pesawat. Kebijakan ini dibuat menyusul adanya masalah pada baterai perangkat tersebut yang membuatnya mudah terbakar.
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia menjadi salah satu maskapai yang telah menerapkannya. Menanggapi aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersedia mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh otoritas penerbangan. Alasannya, jika otoritas memiliki bukti MacBook Pro berbahaya ada di dalam pesawat, maka sudah seharusnya dilarang.
“Sama halnya, misalnya kalau Kementerian Kesehatan membatalkan sertifikat dari Kementerian Kominfo pun dibolehkan (untuk alasan kesehatan) karena regulasinya membolehkan demikian asal ada buktinya bahwa perangkat telekomunikasi tersebut ternyata mengganggu kesehatan,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada kumparan, Jumat (30/8).
MacBook Pro 15 inci retina display. Foto: Apple
Ferdinandus menyebut bahwa hal ini juga pernah dilakukan otoritas penerbangan untuk perangkat merek lain. Sebelumnya, ada juga larangan terkait membawa powerbank dengan kapasitas daya di atas 32.000 mAh atau 16-Wh dan kapasitas yang tidak dapat diidentifikasi.
ADVERTISEMENT
Adapun laptop MacBook Pro yang dilarang ialah model retina 15 inci keluaran 2015 hingga 2017. Sementara produk tersebut juga banyak beredar di Indonesia, Ferdinandus mengatakan akan melakukan kajian lebih lanjut soal bahaya penggunaan perangkat tersebut di luar pesawat.
Laptop Apple MacBook Pro. Foto: Caio Resende via Pexels
“Kalau otoritas penerbangan sudah mempunyai bukti bahwa baterai laptop tersebut membahayakan dalam pesawat maka memang jangan diperbolehkan masuk pesawat. Untuk penggunaan lain di luar pesawat kami akan mempelajarinya dan juga mengamati penanganan di negara-negara lain,” imbuh pria yang kerap disapa Nando tersebut.
Garuda Indonesia telah mengumumkan larangan penumpang membawa MacBook Pro 15 inci ke dalam pesawat sesuai dengan aturan yang dikeluarkan European Union Aviation Safety Agency (EASA) dan regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154).
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam blog resmi, Apple juga mengakui bahwa perangkat besutan mereka itu mudah terbakar dan kini telah menarik produknya dari pasaran. Apple telah membuka program penggantian baterai MacBook Pro tersebut demi keamanan para pengguna.