Kominfo Mau Bikin Aturan dan Izin Khusus Aplikasi VPN

12 Juni 2019 14:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempertimbangkan penyusunan regulasi terkait aplikasi virtual private network (VPN) yang operasionalnya harus memiliki izin di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keberadaan aplikasi VPN ini dinilai perlu diatur dengan klaim melindungi data pribadi warga Indonesia. Fokusnya akan diarahkan ke aplikasi VPN gratis, baik perusahaan lokal maupun internasional.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mempertegas, regulasi ini bukan berarti pemerintah akan melarang keberadaan aplikasi VPN di Indonesia.
"Mengapa kita mau meregulasikan, tapi ini bukan kita melarang, ya karena itu tadi, masyarakat yang menggunakan (VPN gratis) datanya bisa diambil. Jadi, jangan pernah lakukan transaksi perbankan menggunakan layanan VPN gratisan. Kita enggak tahu (bagaimana keamanannya). Maka kita lihat ini bisa kita lindungi. Kita akan mengkaji untuk mengeluarkan regulasi VPN itu harus berizin," kata Semuel, saat dijumpai di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (12/6).
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
Aplikasi VPN gratis ramai diunduh warga Indonesia ketika Kominfo membuat pembatasan akses pada fitur media sosial dan aplikasi pesan pasca kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei. Kala itu, banyak warga yang sulit menerima atau berkirim pesan di WhatsApp dan Line, juga sulit untuk membuka dan mengunggah konten di Facebook, Instagram, serta Twitter. Untuk mengatasi masalah itu, banyak warga yang mengunduh aplikasi VPN gratis.
ADVERTISEMENT
Masalah baru muncul pada keamanan siber. Aplikasi VPN gratis dinilai tidak aman. Pemerintah dan perusahaan bank mengimbau publik untuk tidak melakukan transaksi perbankan memakai aplikasi VPN.
Aplikasi VPN dinilai Kominfo sebagai bagian yang menyediakan layanan berbasis internet. Semua VPN yang beroperasi di Indonesia harus bertanggungjawab atas layanan yang mereka berikan. Jika VPN tersebut tidak terdaftar atau tidak berizin, Kominfo akan meminta aplikasi tersebut dihapus atau tidak diedarkan untuk publik.
"Sekarang kita belum take down. Karena, belum ada regulasinya. Kita siapkan dulu kajiannya. Sekarang kita hanya bisa sosialisasi masyarakat untuk berhati-hati menggunakan VPN," tambah Semuel.
Para penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) selama ini juga memanfaatkan VPN untuk menggelar layanan. Sejumlah perusahaan perbankan dan banyak perusahaan lain, juga memakai VPN untuk menggelar layanan, termasuk untuk mengamankan jaringan.
ADVERTISEMENT
"ISP juga punya layanan VPN. Itu sudah masuk dalam regulasi telekomunikasi tentang ISP, termasuk ada VPN di dalamnya," ujarnya.
Regulasi yang dimaksud Semuel mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. VPN yang disediakan oleh ISP tercantum pada Pasal 52 ayat 2 yang berbunyi: Penyelenggara jasa akses internet dapat menyediakan jasa akses internet untuk keperluan pengguna kelompok (closed user) dalam bentuk internet virtual private network. Dahulu, peraturan ini menginduk pada Kementerian Perhubungan dan masih berlaku sampai sekarang.