Kominfo Minta Bolt Tidak Terima Pelanggan Baru

27 November 2018 18:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebagai dampak masih menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz, untuk sementara PT Internux yang menyelenggarakan layanan internet Bolt tidak bisa menerima pelanggan baru.
ADVERTISEMENT
Larangan ini diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena nasib perusahaan tersebut belum diputuskan setelah Internux bersama First Media Tbk, yang juga menunggak, mengajukan proposal damai berisi komitmen melunasi utangnya.
"Sesuai dengan saran Kominfo sejak adanya pengajuan proposal damai mereka tetap melayani pelanggannya tapi tidak akan ada pelanggan baru. Mereka harus tunggu keputusan lanjutan dari Kominfo," ungkap Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, saat dihubungi kumparan, Senin (26/11).
Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, baik First Media Tbk maupun Internux mengajukan opsi pelunasan secara cicilan yang dijanjikan akan selesai pada September 2020. Pembayarannya ia sebut akan dilakukan sebanyak lima kali mulai Desember 2018.
"Mereka minta ada lima kali pembayaran. Pembayaran cicilan pertama bulan Desember sekitar 10 persen. Kemudian tahun depan 2019 akan ada dua kali pembayaran lagi di April dan September. Pembayaran berikutnya tahun 2020 juga dua kali, sekitar awal tahun dan terakhir lunas pada September," jelas Nando.
First Media (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
First Media (Foto: Wikipedia)
Terkait permintaan Kominfo tentang tidak menerima pelanggan baru terlebih dahulu, Bolt sendiri sudah menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Walau saat ini layanannya masih bisa digunakan seperti biasa, tapi Bolt menegaskan untuk sementara tidak akan menerima pembelian isi ulang dan paket internet selama belum ada persetujuan dari Kominfo.
"PT internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujar Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar.
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
Awalnya, Kominfo telah mengancam akan mencabut izin frekuensi 2,3 GHz dari kedua perusahaan tersebut. Tapi, Kominfo akhirnya menunda pemutusan izin tersebut karena ingin mempertimbangkan proposal yang diajukan First Media Tbk dan Internux.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan ini dibahas Kominfo bersama Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika) serta Kementerian Keuangan.