Bolt Wajib Kembalikan Sisa Pulsa atau Kuota Internet ke Pelanggan

28 Desember 2018 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perjalanan operator internet 4G LTE Bolt harus selesai sampai hari ini, Jumat (28/12). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin frekuensi 2,3 GHz yang sebelumnya diberi ke dua perusahaan yang jaringannya dimanfaatkan oleh Bolt, yakni PT First Media Tbk dan PT Internux.
ADVERTISEMENT
Bolt tidak bisa berhenti begitu saja, karena Kominfo meminta agar perusahaan tetap menjamin hak konsumen, termasuk mengembalikan sisa pulsa dan kuota aktif yang masih dimiliki pelanggan.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, memberi batas waktu kepada kedua perusahaan untuk memberi keterangan dan mengoptimalkan layanan ke pelanggan, serta meminimalkan kerugian di pihak pelanggan.
Di sisi lain, para pelanggan Bolt diminta untuk aktif menanyakan hak-hak mereka setelah layanan Bolt tak bisa dipakai lagi.
"Sejak hari ini kami meminta kedua perusahaan, gerai-gerainya, jadi tempat untuk mengklaim tentang hak-hak pelanggan. Kami harap PT First Media Tbk dan PT Internux bisa mengumumkannya. Kami harap satu minggu ini sudah ada, maksimal satu bulan, pelanggan bisa mengklaim hak-hak mereka," ungkapnya.
Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Langkah Kominfo menghentikan operasional Bolt pada akhir tahun 2018, dilakukan untuk memberi waktu kepada konsumen untuk memakai sisa pulsa atau kuota yang masih ada.
ADVERTISEMENT
Pada November lalu, Kominfo telah melarang Bolt untuk melayani pengisian pulsa atau kuota internet dari pelanggan. Dari sana pemerintah mulai melihat ada penurunan pelanggan yang signifikan.
Awalnya, Kominfo sudah berencana untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux pada 19 November lalu.
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
PT First Media Tbk sempat mengajukan gugatan terhadap Ditjen SDPPI Kominfo untuk meminta penundaan pembayaran BHP. Kemudian, gugatan yang diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tersebut akhirnya dicabut seiring pengajuan proposal damai yang dilakukan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux ke Kominfo.
Dalam laporan evaluasi Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir sejak 2016 dan nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.